Berita

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun/Net

Hukum

Surat Dakwaan Lengkap, Annas Maamun Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru

KAMIS, 12 MEI 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan suap pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Hal itu dikarenakan Jaksa KPK, Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Annas ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada hari ini, Kamis (12/5).

"Penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).


Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Annas Maamun akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 berbarengan dengan Suparman (SP) selaku Bupati Rokan Hulu atau anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014; dan Johar Firdaus (JF) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Annas baru resmi ditahan pada Rabu (30/3) setelah sebelumnya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dalam perkara pertamanya, yaitu perkara alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dengan vonis selama tujuh tahun penjara di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara kedua ini, Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga tersangka Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun tersebut.

Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan juga sekitar Rp 900 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya