Berita

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM)/Net

Hukum

KPK Telusuri Sumber-sumber Aliran Suap yang Diterima Bupati Abdul Gafur

KAMIS, 12 MEI 2022 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM) disebut menerima uang dari berbagai sumber dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Abdul Gafur sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Rabu (11/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa tersangka AGM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (12/5).


Tim penyidik kata Ali, masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka Abdul Gafur, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber, serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut.

"Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu, kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya