Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dua Konsultan Pajak PT GMP Segera Diadili di PN Jakarta Pusat

KAMIS, 12 MEI 2022 | 08:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua konsultan pajak akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/5).

"Untuk saat ini penahanan para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (12/5).


Untuk Ryan, kata Ali, dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan Aulia dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim Jaksa," jelas Ali.

Keduanya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Aulia dan Ryan merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP)

Selain dua orang tersebut, beberapa orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen pajak. Saat ini proses hukum keduanya telah diputus di Pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Kemudian, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Dirjen Pajak yang saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkaranya, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan, Alfred, bersama dengan tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP pada sekitar Oktober 2017.

Atas pertemuan tersebut, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan untuk merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak PT GMP, agar tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran yang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan, di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan. Diduga uang yang disiapkan oleh Aulia dan tersangka Ryan sejumlah sekitar Rp 30 miliar sebagai "all in" yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim, dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

Karena keinginan Aulia dan Ryan dipenuhi oleh Wawan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno dan Dadan, maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya