Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Laporan Ancaman Pembunuhan Ditolak, Azmi Syahputra: Divisi Propam Harus Periksa Anggota yang Lalai

RABU, 11 MEI 2022 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak diprosesnya laporan dugaan ancaman pembunuhan yang diterima warga Padalarang, Bandung Barat, Wiwin Sunengsih (31), dari seorang lelaki yang menjadi kekasihnya Mulyadi (40), berujung tragis.

Wiwin yang merupakan seorang janda tewas digorok oleh Mulyadi seorang duda yang menjadi kekasihnya, lantaran menolak diajak menikah.

Kejadian ini lantas disoroti Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yang memandang seharusnya laporan yang disampaikan keluarga Wiwin kepada Polsek Padalarang diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Azmi menjelaskan, teror dalam hukum perbuatan Mulyadi masuk sebagai delik pidana pengancaman. Sehingga sudah clear dan seharusnya bisa langsung dijemput pelaku pengancam tersebut.

"Karena perbuatannya dapat memenuhi  Pasal 368 ayat (1) KUHP menggunakan 'kekerasan atau ancaman kekerasan' termasuk delik Pasal 369 ayat (1) KUHP menggunakan 'ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia'," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (11/5).

Maka dari itu, Azmi memandang laporan keluarga ke kantor Polsek Padalarang sudah memenuhi delik aduan, apalagi ada saksinya yaitu ketua RW yang telah menceritakan ketakutan warganya atas ancaman Mulyadi yang akhirnya berujung kematian.

"Sehingga semestinya laporan ini harus ditelaah, diterima ,dan ditindak lanjuti segera, karena hal tersebut merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya polisi," tutur Azmi.

"Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima laporan masyarakat apalagi terhadap peristiwa ancaman yang dialami korban yang kini mengakibatkan korban pelapor tewas," sambungnya menegaskan.

Karenanya, terkait dugaan laporan yang tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti segera oleh anggota polsek Padalarang, Azmi meminta divisi profesi dan pengamanan Polres maupun Polda Jawa Barat untuk memeriksa dan mengenakan sanksi bagi anggota piket, Kanit termasuk Kapolsek Padalarang atas sikap abai dan tidak profesional dalam bekerja.

"Jadi anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan kepolisian," harapnya.

Atas kejadian ini, Azmi pun khawatir program Presisi Polri tak berjalan dengan baik akibat ulah perilaku oknum merusak kinerja organisasi yang terus berbenah.

"Karenannya Divisi Propam, dalam pemeriksaannya, jika menemukan unsur kesalahan dan abai atas tugas, maka anggota kepolisan Padalarang yang bertugas pada waktu laporan warga tersebut ditolak harus dikenai tindakan tegas, copot dan mutasikan," katanya.

"Termasuk kenakan sanksi maksimal bagi perbuatan polisi yang melanggar kode etik ini berupa permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, dimutasi, termasuk memungkinkan pula kenakan pemberhentian dari kepolisian," tandasnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya