Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Laporan Ancaman Pembunuhan Ditolak, Azmi Syahputra: Divisi Propam Harus Periksa Anggota yang Lalai

RABU, 11 MEI 2022 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak diprosesnya laporan dugaan ancaman pembunuhan yang diterima warga Padalarang, Bandung Barat, Wiwin Sunengsih (31), dari seorang lelaki yang menjadi kekasihnya Mulyadi (40), berujung tragis.

Wiwin yang merupakan seorang janda tewas digorok oleh Mulyadi seorang duda yang menjadi kekasihnya, lantaran menolak diajak menikah.

Kejadian ini lantas disoroti Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yang memandang seharusnya laporan yang disampaikan keluarga Wiwin kepada Polsek Padalarang diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Azmi menjelaskan, teror dalam hukum perbuatan Mulyadi masuk sebagai delik pidana pengancaman. Sehingga sudah clear dan seharusnya bisa langsung dijemput pelaku pengancam tersebut.

"Karena perbuatannya dapat memenuhi  Pasal 368 ayat (1) KUHP menggunakan 'kekerasan atau ancaman kekerasan' termasuk delik Pasal 369 ayat (1) KUHP menggunakan 'ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia'," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (11/5).

Maka dari itu, Azmi memandang laporan keluarga ke kantor Polsek Padalarang sudah memenuhi delik aduan, apalagi ada saksinya yaitu ketua RW yang telah menceritakan ketakutan warganya atas ancaman Mulyadi yang akhirnya berujung kematian.

"Sehingga semestinya laporan ini harus ditelaah, diterima ,dan ditindak lanjuti segera, karena hal tersebut merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya polisi," tutur Azmi.

"Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima laporan masyarakat apalagi terhadap peristiwa ancaman yang dialami korban yang kini mengakibatkan korban pelapor tewas," sambungnya menegaskan.

Karenanya, terkait dugaan laporan yang tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti segera oleh anggota polsek Padalarang, Azmi meminta divisi profesi dan pengamanan Polres maupun Polda Jawa Barat untuk memeriksa dan mengenakan sanksi bagi anggota piket, Kanit termasuk Kapolsek Padalarang atas sikap abai dan tidak profesional dalam bekerja.

"Jadi anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan kepolisian," harapnya.

Atas kejadian ini, Azmi pun khawatir program Presisi Polri tak berjalan dengan baik akibat ulah perilaku oknum merusak kinerja organisasi yang terus berbenah.

"Karenannya Divisi Propam, dalam pemeriksaannya, jika menemukan unsur kesalahan dan abai atas tugas, maka anggota kepolisan Padalarang yang bertugas pada waktu laporan warga tersebut ditolak harus dikenai tindakan tegas, copot dan mutasikan," katanya.

"Termasuk kenakan sanksi maksimal bagi perbuatan polisi yang melanggar kode etik ini berupa permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, dimutasi, termasuk memungkinkan pula kenakan pemberhentian dari kepolisian," tandasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya