Berita

Patrice Rio Capella/Net

Hukum

Patrice Rio Capella Minta Kapolri Beri Atensi Soal Dugaan Mafia Tanah Pecenongan

RABU, 11 MEI 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta beri perhatian alias atensi dalam kasus dugaan mafia tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat antara PT. MAS dengan seorang warga sekaligus ahli waris bernama R Lutfi yang sekian lama menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.

Kuasa hukum R Lutfi, Patrice Rio Capella menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setidaknya telah menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak laporan PT. MAS terhadap Lutfi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP ditangani Polda Metro Jaya pada 2016.

“Penyidik terkesan ‘buying time’ dengan terus menerbitkan SPDP baru dalam perkara ini. Kita minta Kapolri turun tangan menyelesaikan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum jajarannya,” kata Patrice Rio Capella dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5).


Mantan Sekjen Nasdem ini menegaskan, perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Anehnya, perkara tersebut kembali dibuka dengan pelapor, terlapor, dan obyek perkara yang sama.

Pasca SP3 penyidikan perkara terkatung-katung hingga saat ini. Setidaknya empat sprindik telah diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keempat sprindik tersebut terbit melalui SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018, sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019, kemudian terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.

Adapu,  sprindik dan SPDP keempat kembali dikirimkan Polda Metro Jaya pada April 2022. Uniknya, berkas dikembalikan Kejati DKI dikarenakan alasan cacat administrasi, dan hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI.

Sumber di Kejati DKI menyebutkan dasar alasan pengembalian SPDP Polda yang berulang-ulang disebabkan penyidik Ditreskrimum tidak mampu memenuhi petunjuk-petunjuk yang diajukan jaksa.

Rio menjabarkan bahwa Lutfi merupakan pemilik asli tanah tersebut secara turun temurun sejak 1947, dengan legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 8923 yang tercatat, di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun, suatu waktu PT. MAS tiba-tiba mengklaim tanah itu sebagai miliknya dengan dasar legalitas SHGB Nomor 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Jakarta Pusat, pada 31 Maret 1989, kepada PT. Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB Nomor 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding Nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuaian dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi.

Kendati tidak berkesesuaian alas hak, penyidik tetap memproses laporan PT. MAS, bahkan menetapkan Lutfi sebagai tersangkauntuk kedua kalinya.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakpastian hukum, namun juga keadilan masyarakat yang dirampas, serta kemanfaatan hukum yang tidak dirasakan oleh klien kami,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya