Berita

Patrice Rio Capella/Net

Hukum

Patrice Rio Capella Minta Kapolri Beri Atensi Soal Dugaan Mafia Tanah Pecenongan

RABU, 11 MEI 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta beri perhatian alias atensi dalam kasus dugaan mafia tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat antara PT. MAS dengan seorang warga sekaligus ahli waris bernama R Lutfi yang sekian lama menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.

Kuasa hukum R Lutfi, Patrice Rio Capella menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setidaknya telah menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak laporan PT. MAS terhadap Lutfi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP ditangani Polda Metro Jaya pada 2016.

“Penyidik terkesan ‘buying time’ dengan terus menerbitkan SPDP baru dalam perkara ini. Kita minta Kapolri turun tangan menyelesaikan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum jajarannya,” kata Patrice Rio Capella dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5).


Mantan Sekjen Nasdem ini menegaskan, perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Anehnya, perkara tersebut kembali dibuka dengan pelapor, terlapor, dan obyek perkara yang sama.

Pasca SP3 penyidikan perkara terkatung-katung hingga saat ini. Setidaknya empat sprindik telah diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keempat sprindik tersebut terbit melalui SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018, sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019, kemudian terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.

Adapu,  sprindik dan SPDP keempat kembali dikirimkan Polda Metro Jaya pada April 2022. Uniknya, berkas dikembalikan Kejati DKI dikarenakan alasan cacat administrasi, dan hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI.

Sumber di Kejati DKI menyebutkan dasar alasan pengembalian SPDP Polda yang berulang-ulang disebabkan penyidik Ditreskrimum tidak mampu memenuhi petunjuk-petunjuk yang diajukan jaksa.

Rio menjabarkan bahwa Lutfi merupakan pemilik asli tanah tersebut secara turun temurun sejak 1947, dengan legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 8923 yang tercatat, di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun, suatu waktu PT. MAS tiba-tiba mengklaim tanah itu sebagai miliknya dengan dasar legalitas SHGB Nomor 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Jakarta Pusat, pada 31 Maret 1989, kepada PT. Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB Nomor 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding Nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuaian dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi.

Kendati tidak berkesesuaian alas hak, penyidik tetap memproses laporan PT. MAS, bahkan menetapkan Lutfi sebagai tersangkauntuk kedua kalinya.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakpastian hukum, namun juga keadilan masyarakat yang dirampas, serta kemanfaatan hukum yang tidak dirasakan oleh klien kami,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya