Berita

Patrice Rio Capella/Net

Hukum

Patrice Rio Capella Minta Kapolri Beri Atensi Soal Dugaan Mafia Tanah Pecenongan

RABU, 11 MEI 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta beri perhatian alias atensi dalam kasus dugaan mafia tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat antara PT. MAS dengan seorang warga sekaligus ahli waris bernama R Lutfi yang sekian lama menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.

Kuasa hukum R Lutfi, Patrice Rio Capella menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setidaknya telah menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak laporan PT. MAS terhadap Lutfi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP ditangani Polda Metro Jaya pada 2016.

“Penyidik terkesan ‘buying time’ dengan terus menerbitkan SPDP baru dalam perkara ini. Kita minta Kapolri turun tangan menyelesaikan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum jajarannya,” kata Patrice Rio Capella dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5).


Mantan Sekjen Nasdem ini menegaskan, perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Anehnya, perkara tersebut kembali dibuka dengan pelapor, terlapor, dan obyek perkara yang sama.

Pasca SP3 penyidikan perkara terkatung-katung hingga saat ini. Setidaknya empat sprindik telah diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keempat sprindik tersebut terbit melalui SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018, sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019, kemudian terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.

Adapu,  sprindik dan SPDP keempat kembali dikirimkan Polda Metro Jaya pada April 2022. Uniknya, berkas dikembalikan Kejati DKI dikarenakan alasan cacat administrasi, dan hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI.

Sumber di Kejati DKI menyebutkan dasar alasan pengembalian SPDP Polda yang berulang-ulang disebabkan penyidik Ditreskrimum tidak mampu memenuhi petunjuk-petunjuk yang diajukan jaksa.

Rio menjabarkan bahwa Lutfi merupakan pemilik asli tanah tersebut secara turun temurun sejak 1947, dengan legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 8923 yang tercatat, di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun, suatu waktu PT. MAS tiba-tiba mengklaim tanah itu sebagai miliknya dengan dasar legalitas SHGB Nomor 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Jakarta Pusat, pada 31 Maret 1989, kepada PT. Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB Nomor 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding Nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuaian dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi.

Kendati tidak berkesesuaian alas hak, penyidik tetap memproses laporan PT. MAS, bahkan menetapkan Lutfi sebagai tersangkauntuk kedua kalinya.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakpastian hukum, namun juga keadilan masyarakat yang dirampas, serta kemanfaatan hukum yang tidak dirasakan oleh klien kami,” pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya