Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal, YKMI Layangkan Somasi

SELASA, 10 MEI 2022 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah melayangkan somasi kepada Pemerintah sejak sepekan lalu karena terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan pemerintah tampaknya betul-betul mengabaikan amar putusan MA meskipun pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah.

“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil Langkah somasi tersebut,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5).


Bukan hanya itu, Ahmad Himawan menyebut Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.

“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” lanjutnya.

Ahmad Himawan mewanti-wanti Pemerintah untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review yang diajukan oleh YKMI tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.

“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya