Berita

Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan/RMOL

Hukum

Jadi Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, Petinggi Partai Demokrat Jemmy Setiawan Penuhi Panggilan KPK

SELASA, 10 MEI 2022 | 10:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5). Jemmy hadir sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Jemmy hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB.

Tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja warna putih, Jemmy mengaku diperiksa masih terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.


"Dipanggil saja, melengkapi saja, soal mekanisme Musda saja," ujar Jemmy kepada wartawan, Selasa pagi (10/5).

Jemmy mengaku tidak membawa berkas apapun dalam pemeriksaan kedua kalinya ini.

"Tak ada (berkas yang dibawa)," pungkasnya.

Sementara itu, hingga pukul 10.00 WIB, belum terlihat kehadiran saksi lainnya dalam kasus yang sama. Yaitu Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat yang diagendakan diperiksa pada hari ini setelah sempat tidak hadir saat dipanggil pada Senin kemarin (9/5).

Dalam perkara ini, Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya