Berita

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino (RJ Lino)/Net

Hukum

Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas

SENIN, 09 MEI 2022 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan 4 tahun penjara terhadap Richard Joost Lino (RJ Lino) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis RJ Lino bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili. Menerima permintaan-permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa menjadi sebagimana diuraikan dalam amar nomor lima di bahwa ini," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang ketuai Binsar Pamopo Pakpahan bersama empat Hakim Anggota, yang dikutip Redaksi, Senin (9/5).


Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani RJ Lino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan RJ Lino tetap berada dalam tahanan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ini karena menganggap Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum.

Yaitu keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Hakim Anggota 1 dan 2 dengan Ketua Majelis Tingkat Pertama, khususnya dalam menafsirkan unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi".

Selain itu, JPU KPK mengajukan banding karena menganggap Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu tidak ada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang sudah terbukti sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Atas alasan itu, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim PT DKI menyatakan RJ Lino bersalah melakukan tindak pidana korupsi, bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga berharap Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada RJ Lino.

Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim PT DKI membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Akan tetapi, Majelis Hakim PT DKI mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal meringankan maupun yang memberatkan, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya