Berita

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan saat menyampaikan keterangan pers penangkapan kapal MV Mathu Bhum yang diduga menyelundupkan minyak goreng/Ist

Hukum

Diduga Selundupkan Minyak Goreng, Kapal MV Mathu Bhum Diamankan TNI AL di Belawan

JUMAT, 06 MEI 2022 | 23:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

TNI Angkatan Laut, Komando Armada I, KRI Karotang-872 berhasil mencegah kapal MV Mathu Bhum yang memuat RBD Palm Olien di Perairan Belawan.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Agung Prasetiawan mengatakan, Kapal MV Mathu Bhum yang merupakan Kapal Kargo bertonage 11.079 GT dihentikan dan diperiksa ketika melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia pada Rabu (4/5) lalu.

"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu," beber Laksdya TNI Agung Prasetiawan di Lantamal Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/5).


"Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil," tambahnya.

Pada saat penangkapan, MV Mathu Bhum yang diawaki oleh 29 Orang termasuk Nakhoda (24 Warga Negara Thailand dan 5 Warga Negara Malaysia) mengangkut ratusan Kontainer, dimana 34 Kontainer diantaranya berisi RBD palm olien, sehingga Komandan KRI Karotang yang dikomandani Mayor Laut (P) Andromeda mengawal MV Mathu Bhum kembali ke Belawan guna dilakukan penyelidikan lanjutan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal I) Belawan.

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Komando Armada RI yang menindaklanjuti laporan intelijen membuahkan hasil, salah satunya dengan menangkap MV Mathu Bhum yang dalam pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran dengan mengangkut muatan ekspor minyak goreng, selain itu 3 nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di PEB," jelas Agung.
 
"Selain itu, tanggal perkiraan ekspor sesuai tercantum di PEB berbeda dengan riil pelaksanaan ekspor. Di PEB tertulis tanggal perkiraan ekspor 29 April, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei. Sedangkan pelaksanaan ekspor riil 4 Mei," lanjutnya

Keberhasilan pencegahan ekspor minyak goring oleh MV Mathu Bhum tidak terlepas dari instruksi, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.

"KSAL juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," pungkas Pangkoarmada RI.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya