Berita

Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Masih Sanggupkah Presiden Jokowi-Sri Mulyani Bayar Utang Kompensasi Ratusan Triliun ke PLN?

JUMAT, 06 MEI 2022 | 21:21 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DANA kompensasi adalah dana yang harus dibayarkan pemerintah kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena tidak adanya penyesuaian tarif listrik golongan non subsidi. Hal ini dikarenakan pemerintah menahan tarif atau tidak melakukan penyesuaian tarif berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan.

Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi listrik kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 79 triliun pada 2020. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan bahwa dana kompensasi itu harus dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN karena pemerintah memutuskan untuk menahan harga tarif listrik non subsidi sejak 2017.

Sementara Fitch Rating Singapura mengatakan bahwa PLN tetap bergantung pada dana kompensasi dari  pemerintah untuk mempertahankan operasinya dalam jangka menengah. PLN tidak dapat mempertahankan EBITDA tanpa subsidi dan pendapatan kompensasi, yang jika digabungkan, berjumlah sekitar Rp66 triliun pada tahun 2020, dibandingkan dengan EBITDA sebesar Rp74 triliun.


Sekarang tahun 2022, dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah makin bertambah sebagai akumulasi penundaan pembayaran. Ini karena penundaan pembayaran yang terus menerus. Pemerintah hanya mencatat namun tidak membayarkannya sesuai dengan waktunya. Inilah yang menjadi masalah besar bagi PLN.

Tidak Dibayar

Menurut evaluasi banyak pihak termasuk lembaga internasionalx Pemerintah Jokowi  memiliki catatan melakukan penggantian subsidi dan pembayaran kompensasi kepada PLN. Hal ini telah terjadi keterlambatan pencairan pendapatan kompensasi dalam tiga tahun terakhir.

Akibatnya PLN dalam rangka peningkatan modal kerja sebagaimana yang  terlihat pada tahun 2020, mengarah ke leverage yang lebih tinggi. Leverage adalah penggunaan pinjaman dana atau modal untuk meningkatkan keuntungan dalam sebuah bisnis. Pinjaman dana ini akan menambah ekuitas untuk mengembangkan bisnis dan digunakan untuk operasional perusahaan.

PLN menyadarkan biaya operasional pada  pembiayaan (utang) dalam bentuk pinjaman langsung, pinjaman penerusan dari lembaga multinasional, suntikan modal dan jaminan pinjaman bank untuk beberapa proyek investasinya.

Tahun 2021 diperkirakan  terjadi peningkatan subsidi dan pendapatan kompensasi pada tahun (menunggu laporan keuangan PLN 2021), seiring dengan penjualan listrik yang lebih tinggi, keringanan tarif yang berkelanjutan, pembekuan tarif, dan kenaikan harga komoditas terutama minyak dsn gas.


Menyerah Saja?

Jumlah utang kompensasi pemerintah Jokowi pada PLN sebetulnya turun 10,9% pada tahun 2020 karena sedikit penurunan volume penjualan listrik dan biaya pasokan listrik per unit di tengah harga komoditas yang lebih rendah terhadap tarif listrik yang dibekukan atau ditahan. Negara telah membatasi harga batu bara dan gas alam yang dijual ke PLN untuk menahan biaya, yang membatasi beban subsidinya. Itupun utang kompensasi pemerintah kepada PLN mencapai RP. 66 triliun menurut Fitch Rating.

Bagaimana sekarang?

Penjualan listrik telah meningkat ke level normal. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatatkan kenaikan penjualan listrik sebesar 5,77% pada tahun 2021. Sebagaimana dikatakan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi, penjualan listrik tahun 2021 mencapai 257.634 Giga Watt hour (GWh). Adapun, penjualan listrik pada tahun 2020 sebesar 243.583 GWh.

Kenaikan penjualan listrik bukan berati  berita baik bagi PLN. Karena ini telah berubah menjadi beban keuangan dan kerugian potensial serta akumulasi pendapatan kompensasi yang tidak kunjung dibayar oleh pemerintah. Ini akan membuat PLN semakin bersandar pada utang dalam membiayai operasional perusahan.

Sekarang tahun 2022 utang kompemsasi yang harus dibayar pemerintah mencapai sekitar Rp. 138 triliun yang merupakan akumulasi dana kompensasi 2020 dan 2021. Apa mungkin presiden Jokowi dan Menteri keuangannya Sri Mulyani bisa bayar? Mengapa tidak menyerah saja?

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya