Berita

Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Publika

Masih Sanggupkah Presiden Jokowi-Sri Mulyani Bayar Utang Kompensasi Ratusan Triliun ke PLN?

JUMAT, 06 MEI 2022 | 21:21 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DANA kompensasi adalah dana yang harus dibayarkan pemerintah kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena tidak adanya penyesuaian tarif listrik golongan non subsidi. Hal ini dikarenakan pemerintah menahan tarif atau tidak melakukan penyesuaian tarif berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan.

Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi listrik kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 79 triliun pada 2020. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan bahwa dana kompensasi itu harus dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN karena pemerintah memutuskan untuk menahan harga tarif listrik non subsidi sejak 2017.

Sementara Fitch Rating Singapura mengatakan bahwa PLN tetap bergantung pada dana kompensasi dari  pemerintah untuk mempertahankan operasinya dalam jangka menengah. PLN tidak dapat mempertahankan EBITDA tanpa subsidi dan pendapatan kompensasi, yang jika digabungkan, berjumlah sekitar Rp66 triliun pada tahun 2020, dibandingkan dengan EBITDA sebesar Rp74 triliun.


Sekarang tahun 2022, dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah makin bertambah sebagai akumulasi penundaan pembayaran. Ini karena penundaan pembayaran yang terus menerus. Pemerintah hanya mencatat namun tidak membayarkannya sesuai dengan waktunya. Inilah yang menjadi masalah besar bagi PLN.

Tidak Dibayar

Menurut evaluasi banyak pihak termasuk lembaga internasionalx Pemerintah Jokowi  memiliki catatan melakukan penggantian subsidi dan pembayaran kompensasi kepada PLN. Hal ini telah terjadi keterlambatan pencairan pendapatan kompensasi dalam tiga tahun terakhir.

Akibatnya PLN dalam rangka peningkatan modal kerja sebagaimana yang  terlihat pada tahun 2020, mengarah ke leverage yang lebih tinggi. Leverage adalah penggunaan pinjaman dana atau modal untuk meningkatkan keuntungan dalam sebuah bisnis. Pinjaman dana ini akan menambah ekuitas untuk mengembangkan bisnis dan digunakan untuk operasional perusahaan.

PLN menyadarkan biaya operasional pada  pembiayaan (utang) dalam bentuk pinjaman langsung, pinjaman penerusan dari lembaga multinasional, suntikan modal dan jaminan pinjaman bank untuk beberapa proyek investasinya.

Tahun 2021 diperkirakan  terjadi peningkatan subsidi dan pendapatan kompensasi pada tahun (menunggu laporan keuangan PLN 2021), seiring dengan penjualan listrik yang lebih tinggi, keringanan tarif yang berkelanjutan, pembekuan tarif, dan kenaikan harga komoditas terutama minyak dsn gas.


Menyerah Saja?

Jumlah utang kompensasi pemerintah Jokowi pada PLN sebetulnya turun 10,9% pada tahun 2020 karena sedikit penurunan volume penjualan listrik dan biaya pasokan listrik per unit di tengah harga komoditas yang lebih rendah terhadap tarif listrik yang dibekukan atau ditahan. Negara telah membatasi harga batu bara dan gas alam yang dijual ke PLN untuk menahan biaya, yang membatasi beban subsidinya. Itupun utang kompensasi pemerintah kepada PLN mencapai RP. 66 triliun menurut Fitch Rating.

Bagaimana sekarang?

Penjualan listrik telah meningkat ke level normal. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatatkan kenaikan penjualan listrik sebesar 5,77% pada tahun 2021. Sebagaimana dikatakan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi, penjualan listrik tahun 2021 mencapai 257.634 Giga Watt hour (GWh). Adapun, penjualan listrik pada tahun 2020 sebesar 243.583 GWh.

Kenaikan penjualan listrik bukan berati  berita baik bagi PLN. Karena ini telah berubah menjadi beban keuangan dan kerugian potensial serta akumulasi pendapatan kompensasi yang tidak kunjung dibayar oleh pemerintah. Ini akan membuat PLN semakin bersandar pada utang dalam membiayai operasional perusahan.

Sekarang tahun 2022 utang kompemsasi yang harus dibayar pemerintah mencapai sekitar Rp. 138 triliun yang merupakan akumulasi dana kompensasi 2020 dan 2021. Apa mungkin presiden Jokowi dan Menteri keuangannya Sri Mulyani bisa bayar? Mengapa tidak menyerah saja?

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya