Berita

Ray Prama Abdullah (27) kemeja abu-abu saat mintaa maaf karena telah berbohong/RMOLJakarta

Presisi

Punya Balita, Alasan Polisi Tak Tahan Anggota PPSU yang Berbohong jadi Korban Begal

JUMAT, 29 APRIL 2022 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polisi tidak menahan anggota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Ray Prama Abdullah (27) lantaran Ray masih memiliki anak bawah lima tahun (balita).

Padahal, Ray jelas-jelas melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan bunyi barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan.

"Keputusan tidak menempuh jalur hukum dengan pertimbangan yang brrsangkutan memang betul-betul tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom di Polsek Sawah Besar, Jumat (29/4).


Sebagai gantinya, Ray diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan betul-betul mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi tindakan dan mengulangi pelanggaran hukum lainnya," kata Alan sapaan akrab Kapolsek.

Ray pun dikembalikan ke pihak keluarga.

Sebelumnya, beredar di media sosial Ray anggota PPSU Sawah Besar menjadi korban begal, adapun barang yang dibegal adalah uang THR yang hendak diberikan pada keluarganya.

Viralnya unggahan di media sosial membuat banyak pihak menaruh empati dan membuka donasi bagi Ray.

Namun, belakangan setelah melapor ke pihak kepolisian, penyidik menemukan bukti bahwa Ray bukan menjadi korban begal di Jalan Mangga Besar Raya, RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu pagi (27/4) pagi.

Rupanya Ray kalah judi online slot, dan dia takut kekalahannya diketahui istrinya lali dimarahi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya