Berita

Penyanyi cantik Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa/Net

Politik

Senator ProDEM: Salah Kaprah Kalau Honor Pekerja Profesional Seperti Rossa Disita

SELASA, 26 APRIL 2022 | 20:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang berjumlah ratusan juta rupiah milik penyanyi cantik Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa seharusnya tidak bisa serta merta disita oleh aparat kepolisian.

Ini lantaran Rossa bekerja secara profesional dan uang berjumlah Rp 172 juta itu adalah bagian dari honor atas pekerjaannya.

Begitu kata Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Setya Dharma Pelawi menanggapi langkah Rossa yang mengembalikan uang yang diterima saat tampil di acara DNA Pro di Bali pada Desember tahun lalu.


Kala itu, Rossa mendapat bayaran sebesar Rp 172 juta. Sementara pada Kamis (21/4), Rossa menyerahkan uang tersebut saat menjalani pemeriksaan.

“Semua pekerja profesional seperti Rossa, Ivan Gunawan, dan lain-lain tidak bisa serta merta disita honornya. Alasannya karena mereka melakukan pekerjaan resmi berdasarkan agreement yang jelas,” ujar Setya Dharma Pelawi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/4).

Menurutnya, jika aparat main sita honor para artis, maka hal itu justru menunjukkan aparat sudah bertindak mendahului putusan pengadilan.

“Inilah yang jadi salah kaprah, karena polisi menggunakan kesempatan ini utk "mengambil" hak artis-artis atau pekerja profesional itu,” tutupnya.

Belasan tersangka telah ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan investasi robot trading ilegal DNA Pro. Investasi robot trading ilegal DNA Pro ini juga menyebabkan sejumlah artis dan musisi berurusan dengan polisi.

Adapun total kerugian masyarakat akibat kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro diperkirakan mencapai Rp 97 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya