Berita

Ilustrasi CPO/Net

Politik

Produsen Minyak Sawit Kena Sanksi Pelarangan Ekspor, Kok Mendag Belum Dicopot?

SELASA, 26 APRIL 2022 | 01:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) per Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang belum ditentukan menjadi peringatan keras bagi para produsen migor di tanah air.

Hal itu mengindikasikan bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) '98, Hasanudin menerangkan, keputusan Presiden tersebut tidak mengabaikan ekonomi pasar atau antiekonomi pasar. Akan tetapi, menentang praktik mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO.


Sebab, membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktik curang di pasar.

"Rakyat dirugikan akibat praktik ini," tegas Hasanudin dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (25/4).

Alhasil, lanjut Hasanuddin, terbukti kecurangan terjadi dan menjadi perbuatan melawan hukum, yang melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung.

"Tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor adalah tepat untuk menormalisasi persediaan migor dan harga di dalam negeri, akibat adanya pasar gelap 'produsen-pejabat'," kata dia.

Menurutnya, pemerintah yang memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO bukan melakukan intervensi pasar, yang tidak bisa berjalan sendiri di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan serta mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas di pasar CPO.

"Dalam konteks pengendalian ini, tentu saja keputusan presiden ini sesaat sifatnya, hingga normalisasi migor terjadi, dan kami menduga tidak akan lama dalam batas-batas pengendalian," tuturnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Hasanudin, pelarangan ekspor CPO sebagai bagian dari sanksi terhadap produsen menjadi tidak berguna tanpa pemberian sanksi kepada menteri terkait.

"Jika Jokowi juga mencopot Menteri Perdagangan, maka keputusan pelarangan ekspor ini tidak dianggap sebagai mencari kesalahan pada pihak produsen semata, melainkan perbaikan pada manajemen pemerintahan," jelasnya.

"Mencopot Menteri Perdagangan adalah sisi sebelah dari pelarangan ekspor yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola CPO dan Migor di tanah air," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya