Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hanya Berlaku 3 Hari, Wajib Bermasker di Philadelphia Resmi Berakhir

SABTU, 23 APRIL 2022 | 05:22 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah Kota Philadelphia, Amerika Serikat, telah mengakhiri mandat masker dalam ruangan. Hal ini membalikkan keputusannya yang hanya berlaku selama 3 hari saja.

Adalah Dewan Kesehatan Philadelphia (BOH) yang mencabut mandat itu seusai voting pada Kamis (21/4).

"Karena penurunan rawat inap dan peningkatan jumlah kasus, kami kini akan merekomendasikan masker di ruang publik dalam ruangan, ketimbang dimandatkan," ujar Jurubicara BOH, dikutip dari Straits Times, Kamis (21/4).


"Mengingat data terbaru, BOH memilih untuk membatalkan mandat," tambahnya.

Philadelphia mengembalikan kewajiban bermaskernya di wilayah publik dalam ruangan seperti restoran, sekolah, dan bisnis pada Senin (18/4), menanggapi gelombang baru penularan virus Covid-19 di kota negara bagian Pennsylvania itu.

Langkah tersebut menjadikan Philadelphia kota besar pertama di Amerika Serikat yang menerapkan kembali mandat semacam itu.

Sebelum memberlakukan kembali mandat, kota berpenduduk 1,5 juta jiwa itu melonggarkan mandat masker dalam ruangan untuk area publik di tengah penurunan kasus pada Maret, menyusul rekor lonjakan varian Omicron pada Januari.

Sebagian besar negara bagian dan wilayah AS telah melonggarkan persyaratan masker dan vaksinasi.

Menurut data BOH, terdapat 5.025 warga Philadelphia yang meninggal karena Covid-19 dan lebih dari 280.000 telah didiagnosis dengan virus itu sejak pandemi dimulai.

Salah satu kota tertua di AS itu memiliki 242 kasus baru rata-rata per hari dengan 65 rawat inap pada hitungan terakhirnya, tanpa dijelaskan tanggal pastinya.

Menurut data Reuters, sekitar 990.000 nyawa telah hilang di AS sejak pandemi virus corona dimulai pada awal 2020.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya