Berita

Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding/Net

Politik

PAN Tuntut Kejelasan Status Muannas Alaidid sebagai Kuasa Hukum Ade Armando

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Amanat Nasional (PAN) terus mengawal kasus yang melibatkan Sekjennya, Eddy Soeparno dengan Muannas Alaidid yang mengaku menjadi kuasa hukum Ade Armando. Di mana pada 18 April 2022 lalu, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding kini mempertanyakan kejelasan status Muannas Alaidid dalam perkara ini.
 
“Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah,” tegas Sarifuddin kepada wartawan, Kamis (21/4).


Anggota Komisi III DPR RI ini menekankan bahwa keabsahan status seorang kuasa hukum penting dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media.  

Hal ini, kata Sudding, dimaksudkan agar DPP PAN meyakini bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.
 
“Kita tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya,” katanya.

Legislator dari Fraksi PAN ini menegaskan kepada Muannas Alaidid untuk menyerahkan surat kuasanya, agar bisa dipelajari dengan baik oleh PAN.

"Kalau betul bahwa Muannas Alaidid Cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya,” tegasnya

“Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masak yang ini tidak bisa?” sambung Sudding.

Kejelasan ini dibutuhkan lantaran surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang dipersoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022.

"Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengesampingkan laporan dimaksud,” cecarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya