Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Soroti Pelanggaran HAM di Indonesia, Termasuk Kasus Korupsi dan Pemerkosaan

SENIN, 18 APRIL 2022 | 10:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia menjadi sorotan serius pemerintah Amerika Serikat.

Dalam laporan pelanggaran HAM Indonesia yang dipaparkan di situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia, ada tujuh point yang menjadi perhatian mereka.

Disebutkan bahwa Indonesia melanggar poin-poin yang mencakup; tidak menghormati integritas individu, tidak menghormati kebebasan sipil, tidak ada kebebasan untuk berpartisipasi dalam proses politik, kurangnya transparansi dalam kasus korupsi, intimidasi terhadap LSM, definisi soal pemerkosaan yang memberatkan pihak perempuan, dan rendahnya hak pekerja untuk berunding bersama.


Dalam point tidak menghormati integritas individu, laporan AS menyebutkan bahwa undang-undang Indonesia mengkriminalisasi penggunaan kekerasan atau paksaan oleh pejabat keamanan untuk memperoleh pengakuan, sementara sejauh ini tidak ada undang-undang yang menentukan atau mendefinisikan 'penyiksaan' yang dimaksud.

Para pejabat menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun jika mereka menggunakan kekerasan atau paksaan secara ilegal, namun pada kenyataannya ada banyak kasus kekerasan yang dibuat pejabat dan menguap begitu saja.

Misalnya pada kasus Samsul Egar. Pada 25 April, Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap Samsul Egar atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut laporan media, Egar ditangkap dengan cara dijatuhkan ke tanah dan diborgol hingga tidak sadarkan diri. Egar dibawa ke rumah sakit di mana dia dinyatakan meninggal.

Organisasi hak asasi manusia melaporkan Egar mengalami memar di tubuhnya. Polisi diduga tidak memberi tahu keluarga Egar bahwa mereka percaya dia adalah pengedar narkoba sampai 28 hari setelah kematiannya. Hingga 10 September, tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang telah menyelidiki laporan tersebut atau mengambil tindakan terhadap petugas yang terlibat.

Contoh lain, pada 25 Mei, seorang prajurit berseragam, Joaquim Parera, menyerang seorang karyawan sebuah pompa bensin di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pegawai tersebut menolak memberikan pelayanan kepada Parera karena telah memotong antrean. Video penyerangan Parera terhadap karyawan pompa bensin itu menyebar di media sosial. Sebuah sesi mediasi antara Parera dan korban diadakan dan militer melaporkan perselisihan telah diselesaikan secara damai. Namun begitu, militer menegaskan akan tetap menyeret Parera ke pengadilan militer. Namun, hingga 24 November tidak ada kabar terbaru apakah Parera menghadapi hukuman atas insiden tersebut.

Dalam point kurangnya transparansi dalam kasus korupsi, laporan AS menyebutkan bahwa Undang-undang memberikan hukuman pidana untuk korupsi pejabat, tetapi upaya pemerintah untuk menegakkan hukum tidak cukup.
"Ada banyak laporan mengenai korupsi pemerintah sepanjang tahun. Terlepas dari penangkapan dan penghukuman, banyak pejabat, termasuk mantan menteri kelautan dan menteri sosial (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara -red), ada persepsi luas bahwa korupsi tetap mewabah.

LSM mengklaim bahwa korupsi endemik adalah salah satu penyebab pelanggaran hak asasi manusia. Akibat ulah pejabat pemerintahan, banyak individu yang terhambat bisnisnya.

Laporan itu juga menyoroti sistem kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi nasional, Unit Kejahatan Ekonomi Khusus angkatan bersenjata, dan Kejaksaan Agung yang seharusnya bisa bersinerji pada kenyataannya koordinasi antara kantor-kantor tersebut tidak konsisten.

Untuk point kelima yaitu intimidasi terhadap LSM, laporan AS menyebutkan, beberapa pejabat telah membuat LSM merasa diawasi dan diintervensi, bahkan diintimidasi.

"Pemerintah Indonesia mengizinkan pejabat PBB untuk memantau situasi hak asasi manusia di negara tersebut, kecuali di Papua dan Papua Barat," tulis laporan itu.

Aparat keamanan dan badan intelijen cenderung mencurigai pengamat HAM asing, terutama yang berada di Papua dan Papua Barat, di mana operasi mereka dibatasi.

Untuk point keenam, tentang diskriminasi dan penyalahgunaan sosial, laporan itu menyoroti definisi soal pemerkosaan yang memberatkan pihak perempuan.

"Undang-undang melarang pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan. (Namun) definisi hukum pemerkosaan hanya mencakup penetrasi paksa organ seksual, dan pengajuan kasus memerlukan saksi atau pembuktian lainnya," tulis laporan itu.

Laporan itu juga menggarisbawahi padangan Indonesia tentang; Pemerkosaan dalam perkawinan bukanlah tindak pidana khusus dalam hukum.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya