Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Soroti Pelanggaran HAM di Indonesia, Termasuk Kasus Korupsi dan Pemerkosaan

SENIN, 18 APRIL 2022 | 10:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia menjadi sorotan serius pemerintah Amerika Serikat.

Dalam laporan pelanggaran HAM Indonesia yang dipaparkan di situs resmi Kedutaan Besar AS di Indonesia, ada tujuh point yang menjadi perhatian mereka.

Disebutkan bahwa Indonesia melanggar poin-poin yang mencakup; tidak menghormati integritas individu, tidak menghormati kebebasan sipil, tidak ada kebebasan untuk berpartisipasi dalam proses politik, kurangnya transparansi dalam kasus korupsi, intimidasi terhadap LSM, definisi soal pemerkosaan yang memberatkan pihak perempuan, dan rendahnya hak pekerja untuk berunding bersama.


Dalam point tidak menghormati integritas individu, laporan AS menyebutkan bahwa undang-undang Indonesia mengkriminalisasi penggunaan kekerasan atau paksaan oleh pejabat keamanan untuk memperoleh pengakuan, sementara sejauh ini tidak ada undang-undang yang menentukan atau mendefinisikan 'penyiksaan' yang dimaksud.

Para pejabat menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun jika mereka menggunakan kekerasan atau paksaan secara ilegal, namun pada kenyataannya ada banyak kasus kekerasan yang dibuat pejabat dan menguap begitu saja.

Misalnya pada kasus Samsul Egar. Pada 25 April, Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap Samsul Egar atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut laporan media, Egar ditangkap dengan cara dijatuhkan ke tanah dan diborgol hingga tidak sadarkan diri. Egar dibawa ke rumah sakit di mana dia dinyatakan meninggal.

Organisasi hak asasi manusia melaporkan Egar mengalami memar di tubuhnya. Polisi diduga tidak memberi tahu keluarga Egar bahwa mereka percaya dia adalah pengedar narkoba sampai 28 hari setelah kematiannya. Hingga 10 September, tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang telah menyelidiki laporan tersebut atau mengambil tindakan terhadap petugas yang terlibat.

Contoh lain, pada 25 Mei, seorang prajurit berseragam, Joaquim Parera, menyerang seorang karyawan sebuah pompa bensin di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pegawai tersebut menolak memberikan pelayanan kepada Parera karena telah memotong antrean. Video penyerangan Parera terhadap karyawan pompa bensin itu menyebar di media sosial. Sebuah sesi mediasi antara Parera dan korban diadakan dan militer melaporkan perselisihan telah diselesaikan secara damai. Namun begitu, militer menegaskan akan tetap menyeret Parera ke pengadilan militer. Namun, hingga 24 November tidak ada kabar terbaru apakah Parera menghadapi hukuman atas insiden tersebut.

Dalam point kurangnya transparansi dalam kasus korupsi, laporan AS menyebutkan bahwa Undang-undang memberikan hukuman pidana untuk korupsi pejabat, tetapi upaya pemerintah untuk menegakkan hukum tidak cukup.
"Ada banyak laporan mengenai korupsi pemerintah sepanjang tahun. Terlepas dari penangkapan dan penghukuman, banyak pejabat, termasuk mantan menteri kelautan dan menteri sosial (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara -red), ada persepsi luas bahwa korupsi tetap mewabah.

LSM mengklaim bahwa korupsi endemik adalah salah satu penyebab pelanggaran hak asasi manusia. Akibat ulah pejabat pemerintahan, banyak individu yang terhambat bisnisnya.

Laporan itu juga menyoroti sistem kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi nasional, Unit Kejahatan Ekonomi Khusus angkatan bersenjata, dan Kejaksaan Agung yang seharusnya bisa bersinerji pada kenyataannya koordinasi antara kantor-kantor tersebut tidak konsisten.

Untuk point kelima yaitu intimidasi terhadap LSM, laporan AS menyebutkan, beberapa pejabat telah membuat LSM merasa diawasi dan diintervensi, bahkan diintimidasi.

"Pemerintah Indonesia mengizinkan pejabat PBB untuk memantau situasi hak asasi manusia di negara tersebut, kecuali di Papua dan Papua Barat," tulis laporan itu.

Aparat keamanan dan badan intelijen cenderung mencurigai pengamat HAM asing, terutama yang berada di Papua dan Papua Barat, di mana operasi mereka dibatasi.

Untuk point keenam, tentang diskriminasi dan penyalahgunaan sosial, laporan itu menyoroti definisi soal pemerkosaan yang memberatkan pihak perempuan.

"Undang-undang melarang pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan. (Namun) definisi hukum pemerkosaan hanya mencakup penetrasi paksa organ seksual, dan pengajuan kasus memerlukan saksi atau pembuktian lainnya," tulis laporan itu.

Laporan itu juga menggarisbawahi padangan Indonesia tentang; Pemerkosaan dalam perkawinan bukanlah tindak pidana khusus dalam hukum.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya