Berita

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos/Net

Politik

Kasbi: Agenda Revisi UU PPP Mengancam Kehidupan Layak bagi Buruh

SABTU, 16 APRIL 2022 | 15:18 WIB

Rencana DPR RI merevisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menuai protes dari kaum buruh.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos, menjadi salah satu yang tak menyepakati adanya revisi UU PPP.

Dia memandang, revisi UU PPP diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan merevisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang merupakan bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan".

Alasan MK memutuskan demikian karena menilai UU Ciptaker disusun menggunakan metode omnibus law, yang belum diatur dalam UU PPP. Sehingga dia memandang ada sesuatu yang tak beres jika muncul agenda revisi UU PPP di DPR bersamaan dengan revisi UU Ciptaker.

"Pembahasan Revisi UU PPP memperlihatkan ada indikasi yang kuat prosesnya yang cacat," ujar Nining dalam keterangannya pada Sabtu (16/4).

Menurut Nining, perintah MK terhadap pemangku pembentuk kebijakan atau regulasi yakni mengharuskan menyusun kembali UU Ciptaker, dan harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran II UU PPP.

Lanjutnya, Kasbi memandang UU Cptaker sebagai peraturan yang materinya bersifat liberal dan mengancam kehidupan layak bagi buruh.

"Revisi UU PP ini juga bermasalah karena seakan DPR dan Presiden tidak menjawab persoalan yang menjadi akar masalah bagi buruh. Baginya, kekuasaan hari ini terlalu kuat dan tidak lagi melindungi hak warga negara, bahkan UU Ciptaker kian menjauhkan dari perlindungan hak," tuturnya.

"Sayangnya, di lapangan, dalam praktek meski UU Cipta Kerja masih polemik, realitasnya sudah sistematik menyasar ke buruh dengan begitu memudahkan PHK maupun skema upah murah," demikian Nining.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya