Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Korban Begal Tidak Patut Dilabeli Tersangka, Harusnya Polisi Tahu

SABTU, 16 APRIL 2022 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Korban begal di Lombok Tengah, Amaq Santi alias Murtede tidal bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana meski menewaskan pelaku pembegalan. Sebab apa yang dilakukan merupakan upaya pembelaan diri.

"Korban begal tidak patut dilabeli tersangka, mengingat perbuatan atau keadaanya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/4).

Azmi menilai, apa yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut kurang teliti dalam memetakan dan mencari, termasuk mengumpulkan bukti sehingga menimbulkan dialektika publik yang kini ramai.


Apa yang dilakukan Murtede ada dalam Pasal 49 KUHP, yakni orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindari atas sebuah keadaan yang terpaksa.

"Berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum," sambungnya.

Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109  KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik menghentikan penyidikan.

Selain itu, penetapan tersangka bagi korban begal yang membela diri tidak efektif. Apalagi bukti dan fakta ini secara umum sudah diketahui penyidik, bahwa adalah daya paksa absolut mengingat korban tidak dapat berbuat lain.

"Dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri," paparnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya