Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Korban Begal Tidak Patut Dilabeli Tersangka, Harusnya Polisi Tahu

SABTU, 16 APRIL 2022 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Korban begal di Lombok Tengah, Amaq Santi alias Murtede tidal bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana meski menewaskan pelaku pembegalan. Sebab apa yang dilakukan merupakan upaya pembelaan diri.

"Korban begal tidak patut dilabeli tersangka, mengingat perbuatan atau keadaanya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/4).

Azmi menilai, apa yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut kurang teliti dalam memetakan dan mencari, termasuk mengumpulkan bukti sehingga menimbulkan dialektika publik yang kini ramai.


Apa yang dilakukan Murtede ada dalam Pasal 49 KUHP, yakni orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindari atas sebuah keadaan yang terpaksa.

"Berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum," sambungnya.

Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109  KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik menghentikan penyidikan.

Selain itu, penetapan tersangka bagi korban begal yang membela diri tidak efektif. Apalagi bukti dan fakta ini secara umum sudah diketahui penyidik, bahwa adalah daya paksa absolut mengingat korban tidak dapat berbuat lain.

"Dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri," paparnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya