Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Korban Begal Tidak Patut Dilabeli Tersangka, Harusnya Polisi Tahu

SABTU, 16 APRIL 2022 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Korban begal di Lombok Tengah, Amaq Santi alias Murtede tidal bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana meski menewaskan pelaku pembegalan. Sebab apa yang dilakukan merupakan upaya pembelaan diri.

"Korban begal tidak patut dilabeli tersangka, mengingat perbuatan atau keadaanya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/4).

Azmi menilai, apa yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut kurang teliti dalam memetakan dan mencari, termasuk mengumpulkan bukti sehingga menimbulkan dialektika publik yang kini ramai.


Apa yang dilakukan Murtede ada dalam Pasal 49 KUHP, yakni orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindari atas sebuah keadaan yang terpaksa.

"Berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum," sambungnya.

Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109  KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik menghentikan penyidikan.

Selain itu, penetapan tersangka bagi korban begal yang membela diri tidak efektif. Apalagi bukti dan fakta ini secara umum sudah diketahui penyidik, bahwa adalah daya paksa absolut mengingat korban tidak dapat berbuat lain.

"Dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri," paparnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya