Berita

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi/Net

Politik

Bagi PAN, Pengesahan RUU TPKS Komitmen Bersama Melawan Kekerasan Seksual

RABU, 13 APRIL 2022 | 08:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut gembira pengesahan Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (12/4).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan UU TPKS sebagai langkah penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Kami Fraksi PAN sejak awal mendukung dan menegaskan komitmen dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual,” ucap Intan Fauzi kepada wartawan, Rabu (13/4).


Menurutnya dengan adanya UU TPKS ini, penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya kekerasan seksual bagi korban dan juga keluarga korban, serta saksi menjadi hal penting yang perlu dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

"Inilah saatnya negara hadir menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Komitmen PAN adalah memperjuangkan agar tindak pidana kekerasan seksual dihukum berat,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Intan Fauzi mengatakan substansi penting dalam UU TPKS ini antara lain, pemerintah pusat berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik secara konten dan aplikasi.

“Hal ini menjadi terobosan penting seiring maraknya penggunaan internet yang kerap disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual dan merugikan korban,” imbuhnya.

Intan Fauzi juga menyampaikan pentingnya kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual, yaitu dengan adanya Dana Bantuan Korban (DBK) yang diatur khusus dalam UU TPKS ini.

“Yaitu adanya biaya restitusi, yaitu negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan, dalam hal setelah esksekusi, harta kekayaan pelaku tidak mencukupi,” ujarnya.

Oleh karenanya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS ini dinilai sangat penting untuk menangani masalah kekerasan seksual.

“RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU TPKS ini menjadi momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya