Berita

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi/Net

Politik

Bagi PAN, Pengesahan RUU TPKS Komitmen Bersama Melawan Kekerasan Seksual

RABU, 13 APRIL 2022 | 08:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut gembira pengesahan Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (12/4).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan UU TPKS sebagai langkah penegakkan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Kami Fraksi PAN sejak awal mendukung dan menegaskan komitmen dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual,” ucap Intan Fauzi kepada wartawan, Rabu (13/4).


Menurutnya dengan adanya UU TPKS ini, penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya kekerasan seksual bagi korban dan juga keluarga korban, serta saksi menjadi hal penting yang perlu dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

"Inilah saatnya negara hadir menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual. Komitmen PAN adalah memperjuangkan agar tindak pidana kekerasan seksual dihukum berat,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Intan Fauzi mengatakan substansi penting dalam UU TPKS ini antara lain, pemerintah pusat berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik secara konten dan aplikasi.

“Hal ini menjadi terobosan penting seiring maraknya penggunaan internet yang kerap disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual dan merugikan korban,” imbuhnya.

Intan Fauzi juga menyampaikan pentingnya kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual, yaitu dengan adanya Dana Bantuan Korban (DBK) yang diatur khusus dalam UU TPKS ini.

“Yaitu adanya biaya restitusi, yaitu negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan, dalam hal setelah esksekusi, harta kekayaan pelaku tidak mencukupi,” ujarnya.

Oleh karenanya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS ini dinilai sangat penting untuk menangani masalah kekerasan seksual.

“RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU TPKS ini menjadi momentum penting bagi penanganan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya