Berita

Terdakwa kasus berita bohong, Bahar bin Smith/Net

Hukum

Eksepsi Bahar bin Smith: Masalahkan Locus Delicti hingga Bingung Dituding Pembuat Onar

SELASA, 12 APRIL 2022 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nota keberatan atau eksepsi dibacakan tim kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong, Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/4).

Mengenakan pakaian serba hitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani. Sedangkan eksepsi dibacakan tim kuasa hukum secara bergantian.

Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.


"Pertama terkait dengan dakwaan JPU berkaitan locus delicti. Kita ketahui locus delicti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, Selasa (12/4).

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada kliennya.

"Pasal 14, 15 merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno. Pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Pertanyannya, kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kemudian, tutur Ichwan, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai frasa keonaran hingga soal UU ITE.

"Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

Habib Bahar juga bukan sebagai pihak yang menyebarkan, melainkan seorang bernama Tatan Rustandi yang sudah berstatus terdakwa.

"Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu-menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS," tandasnya.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya