Berita

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kakbah Farhan Hasan/RMOL

Politik

Gerakan Pemuda Kabah Ingatkan Polisi Tidak Represif Hadapi Demontrasi Mahasiswa

SENIN, 11 APRIL 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aksi unjuk rasa elemen Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dilakukan Senin (11/4) penerapan dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Merespons aksi BEM SI di Gedung DPR, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kabah (PP GPK) PP GPK Farhan Hasan mengimbau kepada aparat keamanan tidak melakukan tindakan represif kepada para pengunjuk rasa penolakan penundaan Pemilu 2024.

Farhan berharap seluruh masyarakat juga saling menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan para mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya.


"Terutama kami mengimbau kepada para penegak hukum (pihak kepolisian) agar tidak menyikapinya secara berlebihan apalagi dengan menggunakan kekerasan," jelas Farhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/4).

Farhan juga  meminta kepada seluruh pihak tetap tenang merespons tindakan mahasiswa. Kata dia, yang paling penting para mahasiswa dalam melakukan unjuk rasa tidak melanggar UU.

"Demikian pula, sebaiknya kepada para aparat melakukan langkah persuasif dengan tetap menghormati kebebasan berpendapat," katanya.

Ketua DPP PPP ini juga menyebutkan bahwa dalam UU menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD 1945.

"Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," jelasnya.

Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.

"Hentikan seluruh upaya-upaya provokasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia," pungkas Farhan.

Para mahasiswa sendiri saat ini sudah mulai berdatangan ke Gedung DPR RI.

Mereka menyampaikan 4 tuntutan. Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai.

Kedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

Ketiga, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

Keempat, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya