Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net

Politik

Desak Munarman Dibebaskan, Muslim Arbi: Jika Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter

RABU, 06 APRIL 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diminta untuk membebaskan terdakwa Munarman dari segala tuntutan terkait dugaan terorisme. Sebab, tuntutan yang diajukan Jaksa terkesan dipaksakan.

Permintaan ini disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menjelang sidang putusan atau vonis bagi Munarman yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (6/4).

"Diharapkan agar Munarman dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (6/4).

Karena, menurut Muslim, tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dianggap terlalu dipaksakan.

"Soal Munarman itu jika dilihat secara seksama terletak pada sikap kritis terhadap situasi saat ini. Dan perbedaan pendapat di alam demokrasi itu lumrah dalam memandang persoalan berbangsa dan bernegara. Jika dilihat dari sikap kritis Munarman sebagai aktivis maupun advokat terhadap rezim adalah bagian dari kontrol terhadap jalannya kekuasaan dalam pelbagai hal," jelas Muslim.

Dengan sikap mengontrol kekuasaan itu, kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini, seseorang tidak bisa ditangkap, diadili, dan dipenjara ketika ada perbedaan pendapat.

"Jika Munarman tetap divonis hukum berat atas sikap kritisnya selama ini, ini pertanda rezim antidemokrasi dan bersikap otoriter. Hakim jangan membenarkan otoritarianisme rezim dengan vonis yang dipaksakan. Hakim jangan menjustifikasi rezim dengan pembungkaman pikiran-pikiran kritis anak-anak bangsa termasuk Munarman," tegas Muslim.

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Munarman nantinya akan memperlihatkan bahwa negara ini negara demokrasi atau negara otoriter.

"Hakim wajib membantu penegakkan demokrasi di negeri ini memberikan ruang yang luas untuk berbeda pendapat dalam masalah-masalah kebangsaan. Hakim jangan mematikan demokrasi melalui palunya. Hakim dianggap tidak membantu merawat demokrasi jika memvonis perbedaan pendapat vonis yang menindas," paparnya.

"Hakim segera saja membebaskan Munarman dari segala tuntutan dan dakwaan agar keadilan dapat tegak bagi kebebasan dan kemerdekaan berpikir di negeri ini," pungkas Muslim.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya