Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Bahas RUU TPKS, Luluk Nur Hamidah Usul Korban Kekerasan Seksual Didampingi Psikolog

SELASA, 05 APRIL 2022 | 23:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan pendampingan psikologis selama pemeriksaan korban.

Menurut Luluk, pendampingan psikologis harus jadi isu krusial demi meminimalisir pengulangan pengalaman traumatik pada korban.

Politisi PKB ini ingin memastikan para korban kekerasan seksual benarbenar didampingi oleh psikolog.


"Kemudian dari hasil assestment bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik ketika melakukan pemeriksaan kepada korban,” demikian kata Luluk di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).

Ketua DPP PKB bidang Luar Negeri itu menyatakan bahwa proses pendampingan psikolog harus menjadi hak korban. Dengan demikian, Luluk berharap saat RUU TPKS disahkan para korban mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan perlindungan.

Alasan Luluk ingin ada pendampingan karena dalam pengamatannya, korban kekerasan seksual mengalami trauma usai menjalani pemeriksaan.

"Jadi, kami ingin memastikan peran psikolog supaya bisa diintegrasikan ke dalam pembahasan ini,” demikian penjelaskan DPR dari Dapil Jawa Tengah IV itu.

Luluk mengusulkan beberapa poin pertimbangan terkait pendampingan psikologis yang sesuai dengan catatan pada DIM nomor 317. Usulan itu kemudian disepakati oleh Panja RUU TPKS sekaligus perwakilan pemerintah yang hadir.

Poin yang disepakati, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan berkonsultasi dengan psikolog. Selain itu, para penyidik nantinya tidak boleh menyampaikan pertanyaan berulang yang cenderung menghambat proses penyelidikan karena justru menimbulkan trauma.

Poin yang juga disepakati, jika dalam hal pemeriksaan psikologis, korban memiliki trauma berat, maka pertanyaan dalam pemeriksaan disampaikan oleh psikolog dengan dihadiri oleh penyidik dan pendamping lainnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya