Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Bahas RUU TPKS, Luluk Nur Hamidah Usul Korban Kekerasan Seksual Didampingi Psikolog

SELASA, 05 APRIL 2022 | 23:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan pendampingan psikologis selama pemeriksaan korban.

Menurut Luluk, pendampingan psikologis harus jadi isu krusial demi meminimalisir pengulangan pengalaman traumatik pada korban.

Politisi PKB ini ingin memastikan para korban kekerasan seksual benarbenar didampingi oleh psikolog.


"Kemudian dari hasil assestment bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik ketika melakukan pemeriksaan kepada korban,” demikian kata Luluk di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).

Ketua DPP PKB bidang Luar Negeri itu menyatakan bahwa proses pendampingan psikolog harus menjadi hak korban. Dengan demikian, Luluk berharap saat RUU TPKS disahkan para korban mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan perlindungan.

Alasan Luluk ingin ada pendampingan karena dalam pengamatannya, korban kekerasan seksual mengalami trauma usai menjalani pemeriksaan.

"Jadi, kami ingin memastikan peran psikolog supaya bisa diintegrasikan ke dalam pembahasan ini,” demikian penjelaskan DPR dari Dapil Jawa Tengah IV itu.

Luluk mengusulkan beberapa poin pertimbangan terkait pendampingan psikologis yang sesuai dengan catatan pada DIM nomor 317. Usulan itu kemudian disepakati oleh Panja RUU TPKS sekaligus perwakilan pemerintah yang hadir.

Poin yang disepakati, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan berkonsultasi dengan psikolog. Selain itu, para penyidik nantinya tidak boleh menyampaikan pertanyaan berulang yang cenderung menghambat proses penyelidikan karena justru menimbulkan trauma.

Poin yang juga disepakati, jika dalam hal pemeriksaan psikologis, korban memiliki trauma berat, maka pertanyaan dalam pemeriksaan disampaikan oleh psikolog dengan dihadiri oleh penyidik dan pendamping lainnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya