Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Bahas RUU TPKS, Luluk Nur Hamidah Usul Korban Kekerasan Seksual Didampingi Psikolog

SELASA, 05 APRIL 2022 | 23:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan pendampingan psikologis selama pemeriksaan korban.

Menurut Luluk, pendampingan psikologis harus jadi isu krusial demi meminimalisir pengulangan pengalaman traumatik pada korban.

Politisi PKB ini ingin memastikan para korban kekerasan seksual benarbenar didampingi oleh psikolog.


"Kemudian dari hasil assestment bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik ketika melakukan pemeriksaan kepada korban,” demikian kata Luluk di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).

Ketua DPP PKB bidang Luar Negeri itu menyatakan bahwa proses pendampingan psikolog harus menjadi hak korban. Dengan demikian, Luluk berharap saat RUU TPKS disahkan para korban mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan perlindungan.

Alasan Luluk ingin ada pendampingan karena dalam pengamatannya, korban kekerasan seksual mengalami trauma usai menjalani pemeriksaan.

"Jadi, kami ingin memastikan peran psikolog supaya bisa diintegrasikan ke dalam pembahasan ini,” demikian penjelaskan DPR dari Dapil Jawa Tengah IV itu.

Luluk mengusulkan beberapa poin pertimbangan terkait pendampingan psikologis yang sesuai dengan catatan pada DIM nomor 317. Usulan itu kemudian disepakati oleh Panja RUU TPKS sekaligus perwakilan pemerintah yang hadir.

Poin yang disepakati, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan berkonsultasi dengan psikolog. Selain itu, para penyidik nantinya tidak boleh menyampaikan pertanyaan berulang yang cenderung menghambat proses penyelidikan karena justru menimbulkan trauma.

Poin yang juga disepakati, jika dalam hal pemeriksaan psikologis, korban memiliki trauma berat, maka pertanyaan dalam pemeriksaan disampaikan oleh psikolog dengan dihadiri oleh penyidik dan pendamping lainnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya