Berita

Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)/Net

Dunia

Mirip Libya, AS Bujuk PBB Keluarkan Rusia dari Keanggotaan Dewan HAM

SENIN, 04 APRIL 2022 | 21:05 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Amerika Serikat telah meminta Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk menangguhkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia.

Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield mengatakan, bahwa Rusia tak pantas menjadi anggota dewan HAM setelah Ukraina menuduh pasukan Rusia membunuh puluhan warga sipil di kota Bucha.

Berbicara di Bucharest pada Senin (4/4), Linda mengatakan Partisipasi Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia adalah lelucon.


"Dan itu salah, itulah sebabnya kami percaya inilah saatnya Majelis Umum PBB memilih untuk menghapusnya," ujar Linda, seperti dimuat Channel News Asia.

Sejak invasi Ukraina dimulai pada 24 Februari, Majelis Umum PBB telah mengadopsi dua resolusi yang mengecam Rusia. Moskow mengatakan sedang melakukan operasi militer khusus yang bertujuan untuk menghancurkan infrastruktur militer Ukraina.

“Pesan saya kepada 140 negara yang telah dengan berani berdiri bersama adalah, gambaran Bucha dan kehancuran di seluruh Ukraina mengharuskan kita untuk mencocokkan kata-kata kita dengan tindakan,” tegas Linda.

Wakil walikota Bucha mengatakan kepada Reuters, bahwa 50 dari sekitar 300 mayat yang ditemukan setelah pasukan Kremlin mundur adalah korban pembunuhan ekstra yudisial yang dilakukan oleh pasukan Rusia.

Namun Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen angka-angka itu atau siapa yang bertanggungjawab atas pembunuhan warga yang tewas.

Pihak berwenang Ukraina mengatakan mereka sedang menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di sana. Para ahli AS juga sedang mengumpulkan bukti untuk membuktikan bahwa itu adalah kejatahan ekstra-yudisial.

Kremlin dengan tegas membantah tuduhan apa pun terkait dengan pembunuhan warga sipil di kota itu.

Rusia kini berada di tahun kedua dari masa jabatan tiga tahun di dewan yang berbasis di Jenewa itu.

Dua pertiga suara mayoritas oleh 193 anggota majelis umum PBB dapat menangguhkan sebuah negara dari dewan karena terus-menerus melakukan pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia selama keanggotaannya.

Majelis Umum sebelumnya telah menangguhkan sebuah negara dari Dewan Hak Asasi Manusia. Pada Maret 2011, dengan suara bulat PBB menangguhkan Libya karena kekerasan terhadap pengunjuk rasa oleh pasukan yang setia kepada pemimpin saat itu, Muammar Gaddafi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya