Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Kudeta Konstitusi: Indonesia Menuju Negara Diktator

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
MINGGU, 03 APRIL 2022 | 12:55 WIB

PENGERTIAN dan definisi diktator adalah kepala pemerintah atau pemimpin politik yang mempunyai kekuasaan absolut, merampas kedaulatan rakyat, kekuasaan diperoleh dengan cara paksa.

Dictatorship adalah negara diktator, menjadi tirani. Yaitu, sebuah negara yang diperintah oleh seorang atau sekelompok kecil diktator.

Karakteristik Negara Diktator



Dictatorships are often characterised by some of the following: suspension of elections and civil liberties; proclamation of a state of emergency; rule by decree; repression of political opponents; not abiding by the rule of law procedures; and cult of personality.

Artinya, penundaan pemilu dan pembatasan kebebasan sipil; pernyataan keadaan darurat; memerintah dengan dekrit; tepresi lawan politik; tidak mematuhi hukum dan konstitusi; dan kultus perorangan.

Dictatorships are often one-party or dominant-party states.

Some dictators have been masters of crowd manipulation, such as Mussolini and Hitler. Others were more prosaic speakers, such as Stalin and Franco.

Typically, the dictator's people seize control of all media, censor or destroy the opposition, and give strong doses of propaganda daily, often built around a cult of personality.


Artinya, diktator umumnya sangat menguasai bagaimana cara manipulasi massa, seperti Mussolini dan Hitler.

Biasanya, diktator merebut kendali media, menyensor atau menghancurkan oposisi, dan memberikan dosis propaganda yang kuat setiap hari, seringkali dibangun di sekitar kultus perorangan.

Benih-Benih Negara Diktator dan Tirani


Membuat UU bertentangan dengan Konstitusi, seperti terbukti dari hasil uji materi di MK. Contohnya Perppu 1/2020 yang kini menjadi UU 2/2020. Kedua adalah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

UU terindikasi bertentangan dengan konsitusi. Seperti penundaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2022 menjadi 2024, UU Ibu Kota Negara, dan presidential threshold.

UU yang ditentang masyarakat luas. Seperti UU KPK.

Pemicu menjadi Negara Diktator

Pertama adalah Penundaan Pemilu 2024. Kedua mengubah masa jabatan presiden dari dua kali menjadi tiga kali untuk kepentingan pemerintah saat ini.

*Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya