Berita

Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung/RMOL

Politik

Ubah Struktur Tanpa Izin PBNU, PWNU Jatim Ditegur

JUMAT, 01 APRIL 2022 | 02:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengeluarkan surat teguran bagi Pengurus NU. Terbaru, Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Latar belakangnya, PWNU Jawa Timur menggunakan struktur kepengurusan baru tanpa ada izin dari PBNU.

Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung menjelaskan bahwa mengacu pada aturan organisasi, setiap ada struktur baru di level PWNU harus mendapatkan persetujuan PBNU.

"Struktur kepengurusan PWNU juga harus di SK-kan dan bertandatangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen,” kata Suleman Tanjung kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).


Teguran bagi PWNU Jawa Timur tertuang dalam surat bernomor 241/C.I.16/03/2022, tertanggal 28 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Ketua PBNU Ulyas Thaha dan Wakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung.

Dalam surat teguran ini, PBNU meminta PWNU Jawa Timur tetap menggunakan struktur kepengurusan PWNU yang lama yakni Rais Syuriah KH Anwar Manshur; Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif dan Ketua Tanfidziyah KH Marzuki Mustamar serta Sekretaris Prof Akh Muzakki.

Menurut Suleman Tanjung, PWNU Jawa Timur semula mengusulkan struktur baru PWNU, namun usulan ini ditolak oleh PBNU. Karenanya seluruh surat menyurat di PWNU Jawa Timur harusnya tetap menggunakan struktur pengurus yang lama.

Suleman menjelaskan, PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah yang digelar di Kampus UNUSIA Parung, Bogor pada 9 Maret 2022 telah memutuskan adanya masa transisi kepengurusan selama enam bulan.

Konsekuensi dari keputusan itu, kata Suleman, selama enam bulan ke depan, seluruh kepengurusan termasuk kepengurusan di PWNU Jawa Timur masih berlaku kepengurusan yang lama.

Masa transisi ini juga untuk memberikan waktu kepada pengurus yang rangkap jabatan untuk memilih.

“Di AD/ART itu tidak ada larangan melakukan pengunduran masa transisi. Dan PBNU saat ini telah memutuskan masa transisi. Semua pihak PWNU dan PCNU harus tunduk pada keputusan PBNU,” kata Suleman.

Sementara itu, teguran ini merupakan teguran ke lima yang dikeluarkan PBNU sepanjang bulan Mei 2022. Sebelumnya PBNU juga menegur empat PCNU yakni Situbondo, Magetan serta Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan yang tetap nekat menggelar PKPNU.

PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU sehingga seluruh PCNU dilarang menggelar pengkaderan PKPNU hingga tim dari PBNU selesai melakukan audit dan penyempurnaan sistem pengkaderan di tubuh NU (termasuk di dalamnya PKPNU).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya