Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPPU Didesak Temukan Bukti Kejahatan Ekonomi dalam Sengkarut Harga dan Distribusi Migor

SELASA, 29 MARET 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah penetapan harga dan distribusi minyak goreng (migor) yang kini tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan mampu menemukan bukti kejahatan ekonomi di dalamnya.

Pasalnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat sengkarut masalah migor ini ada dugaan sabotase ekonomi yang masuk unsur kejahatan ekonomi.

Menurut peneliti Indef, Nailul Huda, instrumen regulasi yang digunakan oleh KPPU, yakni UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pengusutan kasus migor ini sudah tepat.

Sementara, instrumen regulasi yang masih berlaku dan khusus digunakan untuk mengusut tindak pidana ekonomi, yaitu UU Darurat 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dianggap Huda sudah tak relevan lagi.

"UU Darurat No. 7/1955 lahir sebelum berbagai UU mengenai kejahatan ekonomi lainnya lahir. Jadi ketika sudah ada UU No 5/1999 maka saya rasa UU Darurat No 7/1955 kurang relevan karena ada hukum baru yang mengatur mengenai kejahatan penetapan harga dan kartel," ujar Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/3).

Maka dari itu, Huda memandang UU 5/1999 cukup kuat digunakan KPPU untuk menindak pelaku usaha yang bermain dalam persoalan migor selama hampir 3 bulan ini. Apalagi menurutnya, KPPU sudah menemukan alat bukti yang menyiratkan beberapa perusahaan akan terkena hukuman persaingan tidak sehat dan kartel.

Meski begitu, Huda menyatakan bahwa Indef berharap pengusutan kasus kelangkaan dan lonjakan harga migor ini dapat diusut tuntas, dan ditemukan unsur kejahatan ekonomi di dalamnya.

"Yang perlu diperkuat adalah Economic Circumstantial Evidence atau pembuktian kejahatan melalui pembuktian secara teori ekonomi. Mudah-mudahan KPPU bisa menemukan alat bukti yang cukup kuat," demikian Huda.

Hingga kemarin, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean memastikan proses hukum yang dilakukan KPPU tetap berjalan. Dia bahkan menyatakan bahwa statusnya kini sudah naik ke penyelidikan.

"Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional," ujar Gopprera dalam keterangannya Senin kemarin (28/3).

Gopprera juga menjelaskan, temuan bukti tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap tiga pasal di dalam UU 5/1999  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui
pembatasan peredaran barang/jasa)," tandasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya