Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPPU Didesak Temukan Bukti Kejahatan Ekonomi dalam Sengkarut Harga dan Distribusi Migor

SELASA, 29 MARET 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah penetapan harga dan distribusi minyak goreng (migor) yang kini tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan mampu menemukan bukti kejahatan ekonomi di dalamnya.

Pasalnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat sengkarut masalah migor ini ada dugaan sabotase ekonomi yang masuk unsur kejahatan ekonomi.

Menurut peneliti Indef, Nailul Huda, instrumen regulasi yang digunakan oleh KPPU, yakni UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pengusutan kasus migor ini sudah tepat.


Sementara, instrumen regulasi yang masih berlaku dan khusus digunakan untuk mengusut tindak pidana ekonomi, yaitu UU Darurat 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dianggap Huda sudah tak relevan lagi.

"UU Darurat No. 7/1955 lahir sebelum berbagai UU mengenai kejahatan ekonomi lainnya lahir. Jadi ketika sudah ada UU No 5/1999 maka saya rasa UU Darurat No 7/1955 kurang relevan karena ada hukum baru yang mengatur mengenai kejahatan penetapan harga dan kartel," ujar Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/3).

Maka dari itu, Huda memandang UU 5/1999 cukup kuat digunakan KPPU untuk menindak pelaku usaha yang bermain dalam persoalan migor selama hampir 3 bulan ini. Apalagi menurutnya, KPPU sudah menemukan alat bukti yang menyiratkan beberapa perusahaan akan terkena hukuman persaingan tidak sehat dan kartel.

Meski begitu, Huda menyatakan bahwa Indef berharap pengusutan kasus kelangkaan dan lonjakan harga migor ini dapat diusut tuntas, dan ditemukan unsur kejahatan ekonomi di dalamnya.

"Yang perlu diperkuat adalah Economic Circumstantial Evidence atau pembuktian kejahatan melalui pembuktian secara teori ekonomi. Mudah-mudahan KPPU bisa menemukan alat bukti yang cukup kuat," demikian Huda.

Hingga kemarin, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean memastikan proses hukum yang dilakukan KPPU tetap berjalan. Dia bahkan menyatakan bahwa statusnya kini sudah naik ke penyelidikan.

"Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional," ujar Gopprera dalam keterangannya Senin kemarin (28/3).

Gopprera juga menjelaskan, temuan bukti tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap tiga pasal di dalam UU 5/1999  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui
pembatasan peredaran barang/jasa)," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya