Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena/Net

Politik

Komisi IX DPR: Terawan Harusnya Diapresiasi Bukan Disanksi

SELASA, 29 MARET 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi IX DPR RI menyayangkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui keputusan Muktamar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI XXXI di Aceh.

Terawan yang pernah melakukan sejumlah inovasi dalam dunia kedokteran sudah seharusnya diapresiasi, bukan malah mendapat sanksi.

"Harusnya kita berikan apresiasi bukan memberikan sanksi (kepada Terawan), apalagi dalam bentuk pemecatan oleh MKEK IDI ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/3).


Selain itu, Melki juga menyesalkan sikap IDI yang menilai Terawan melanggar kode etik karena mempromosikan metode digital subtraction angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi ‘cuci otak'.

Menurutnya, dalam konteks kesehatan yang utama adalah bagaimana bisa memastikan bahwa pelayanan kesehatan itu prioritas bagi masyarakat. Baik dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan maupun dalam mengobati penyakitnya.

"Sehingga yang menjadi konsideran atau alasan-alasan yang membuat kode DSA cuci otaknya Pak Terawan itu dianggap tidak memenuhi kaidah keilmuan," ucap politikus Golkar itu.

DSA sendiri, sepengetahuan Melki, sudah puluhan ribuan orang yang terbantu dan sudah ada di berbagai RS di Tanah Air.

"Jadi artinya, sudah digunakan dibuktikan dan dirasakan manfaatnya. Demikian pula Vaksin Nusantara, sudah banyak orang yang juga dan dirasakan manfaatnya," tambahnya.

"Nah tentu hal-hal semacam ini harus betul-betul kita apresiasi dan jangan sampai justru malah dipakai untuk menjadi alasan untuk memecat Pak Terawan karena faktor-faktor yang sekali lagi masih bisa dikomunikasikan antara MKEK IDI dan dokter Terawan," demikian Melki.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya