Berita

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) non-aktif, Abdul Wahid (AW)/RMOL

Hukum

Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin, Bupati HSU Abdul Wahid Dijerat Pasal Berlapis

SELASA, 29 MARET 2022 | 14:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) non-aktif, Abdul Wahid (AW) akan segera diadili dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (29/3).

"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (29/3).

Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim.

Abdul Wahid akan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan ketiga pertama Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan ketiga kedua Pasal 4 UU TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Abdul Wahid senilai belasan miliar rupiah yang dipergunakan untuk membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

Aset yang disita, yaitu tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar; uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar; dan kendaraan bermotor.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya