Berita

Budayawan Jaya Suprana/Net

Politik

Jaya Suprana Cabut Gugatan Preshold di MK

SELASA, 29 MARET 2022 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden )presidential threshold) ditarik oleh budayawan Jaya Suprana selaku pemohon permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengeluarkan Ketetapan Nomor 16/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang digelar secara daring pada Selasa (29/3).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Anwar Usman bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya yang hadir di ruang sidang.


Anwar Usman menyebutkan, Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini. Namun pada 14 Maret 2022, Mahkamah menerima surat perihal permohonan pencabutan pengujian Pasal 222 UU 7/2017.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa permohonan Jaya Suprana menarik kembali perkara tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang kemudian menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali tersebut beralasan hukum.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Mahkamah Konstitusi," demikian Anwar Usman.

Dalam Sidang Pleno Pendahuluan beberapa pekan lalu, Jaya Suprana yang hadir tanpa kuasa hukum mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu membatasi hak warga negara untuk maju dalam pencalonan wakil presiden.

Adapun norma yang diuji oleh Pemohon yakni Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Menurut Jaya Suprana, dengan adanya peraturan presidential threshold ini hasrat tidak ingin melanjutkan karena tidak memiliki akses ke partai politik dan tidak memiliki dana.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya