Berita

Barang bukti yang diamankan/Net

Presisi

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik Penyanyi Pamungkas

MINGGU, 20 MARET 2022 | 09:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian barang milik penyanyi Pamungkas di sebuah hotel di Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Hari Brata mengatakan, tim opsnal Polsek Sandubaya bersama tim Puma Polresta Mataram telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/09/III/2022/SPKT/SEK.SANDUBAYA/RESTA MATARAM, tanggal 19 Maret 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Rizki Rahmahadyan Pamungkas yang diketahui merupakan seorang penyanyi.


"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Hotel Fortuna kamar nomor 210, Jalan Rapatmaja nomor 03 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," ujar Kombes Hari Brata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/3).

Kombes Hari mengungkapkan, terduga pelaku bernama R.R Johan Sugianto Mangunkusuma (37) yang beralamat di Kemayoran, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selanjutnya, Kombes Hari membeberkan kronologis kejadian pencurian tersebut. Kejadian terjadi pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 02.00 WITA. Terduga pelaku berpura-pura sebagai tamu dan datang ke hotel dan mengecek keadaan pintu-pintu kamar hotel.

Adapun pintu kamar hotel yang tidak terkunci adalah kamar nomor 210 yang dikediami oleh Pamungkas.

"Pelaku masuk ke dalam kamar mengambil tas milik korban yang ditaruh di atas meja kamar," kata Kombes Hari.

Dalam tas tersebut, terdapat barang-barang milik korban. Yaitu, satu unit camera digital merek Leica warna hitam; satu buah dompet warna hitam yang berisi SIM A, SIM C, KTP, ATM, kartu kredit, dan kartu asuransi; Sari buah headphone merek Dynamic warna hitam.

Selanjutnya, dua unit charger laptop; satu unit charger baterai kamera; satu unit jam tangan Android merek Apple warna hitam; dan kacamata Dior.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100.000.000," terang Kombes Hari.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang merupakan barang-barang yang dicuri pelaku.

"Selanjutnya tim opsnal Polsek Sandubaya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sandubaya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Kombes Hari.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya