Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Beredar Surat Deputi I Polhukam soal Pembahasan Isu Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Mahfud MD

JUMAT, 18 MARET 2022 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait beredarnya surat undangan kepada KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol Kota Balikpapan. Surat itu berisi tentang rapat koordinasi (Rakor) membahas isu penundaan Pemilu Serentak 2024 dan isu calon pejabat kepala daerah.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi 1 Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Djaka Budhi Utama tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2022, dan ditembuskan sebagai pelaporan kepada Sesmenko Polhukam, Inspektur Kemenko Polhukam, dan PPK Deputi I (Poldagri Kemenko Polhukam).

Dalam surat bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 yang bersifat "Segera" tersebut tertulis perihal surat yakni "Permohonan Menjadi Narasumber" kepada Ketua KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan.


Sehubungan dengan itu, dalam suratnya Deputi I Poldagri Kemenko Polhukam mengundang ketiga pihak itu untuk hadir dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait isu Pemunduran Pemilu Serentak tahun 2024, dan isu Calon Pejabat (Pj) Kepala Daerah pada Senin (21/3) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur.

Beredarnya sepucuk surat yang dikeluarkan Djaka Budhi Utama tersebut langsung diklarifikasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dengan menjelaskan maksud dari penyelenggaraan Rakor yang mengundang penyelenggara Pemilu dan perwakilan pemerintahan daerah di Kota Balikpapan.

"Banyak teman dan wartawan yang menanyakan ke saya tentang kegiatan Kedeputian I Kemenko Polhukam di Balikpapan, pada hari Senin tanggal 21 Maret mendatang," ujar Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (18/3).

Mahfud menegaskan, materi pembahasan adalah untuk memberikan penjelasan kepada penyelenggara Pemilu dan Pemda, bahwa isu penundaan Pemilu tak akan berdampak pada proses persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi, itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," jelasnya.

"Artinya, Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak. Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," demikian Mahfud.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya