Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Beredar Surat Deputi I Polhukam soal Pembahasan Isu Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Mahfud MD

JUMAT, 18 MARET 2022 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait beredarnya surat undangan kepada KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol Kota Balikpapan. Surat itu berisi tentang rapat koordinasi (Rakor) membahas isu penundaan Pemilu Serentak 2024 dan isu calon pejabat kepala daerah.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi 1 Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Djaka Budhi Utama tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2022, dan ditembuskan sebagai pelaporan kepada Sesmenko Polhukam, Inspektur Kemenko Polhukam, dan PPK Deputi I (Poldagri Kemenko Polhukam).

Dalam surat bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 yang bersifat "Segera" tersebut tertulis perihal surat yakni "Permohonan Menjadi Narasumber" kepada Ketua KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan.


Sehubungan dengan itu, dalam suratnya Deputi I Poldagri Kemenko Polhukam mengundang ketiga pihak itu untuk hadir dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait isu Pemunduran Pemilu Serentak tahun 2024, dan isu Calon Pejabat (Pj) Kepala Daerah pada Senin (21/3) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur.

Beredarnya sepucuk surat yang dikeluarkan Djaka Budhi Utama tersebut langsung diklarifikasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dengan menjelaskan maksud dari penyelenggaraan Rakor yang mengundang penyelenggara Pemilu dan perwakilan pemerintahan daerah di Kota Balikpapan.

"Banyak teman dan wartawan yang menanyakan ke saya tentang kegiatan Kedeputian I Kemenko Polhukam di Balikpapan, pada hari Senin tanggal 21 Maret mendatang," ujar Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (18/3).

Mahfud menegaskan, materi pembahasan adalah untuk memberikan penjelasan kepada penyelenggara Pemilu dan Pemda, bahwa isu penundaan Pemilu tak akan berdampak pada proses persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi, itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," jelasnya.

"Artinya, Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak. Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," demikian Mahfud.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya