Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Beredar Surat Deputi I Polhukam soal Pembahasan Isu Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Mahfud MD

JUMAT, 18 MARET 2022 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait beredarnya surat undangan kepada KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol Kota Balikpapan. Surat itu berisi tentang rapat koordinasi (Rakor) membahas isu penundaan Pemilu Serentak 2024 dan isu calon pejabat kepala daerah.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi 1 Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Djaka Budhi Utama tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2022, dan ditembuskan sebagai pelaporan kepada Sesmenko Polhukam, Inspektur Kemenko Polhukam, dan PPK Deputi I (Poldagri Kemenko Polhukam).

Dalam surat bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 yang bersifat "Segera" tersebut tertulis perihal surat yakni "Permohonan Menjadi Narasumber" kepada Ketua KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan.

Sehubungan dengan itu, dalam suratnya Deputi I Poldagri Kemenko Polhukam mengundang ketiga pihak itu untuk hadir dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait isu Pemunduran Pemilu Serentak tahun 2024, dan isu Calon Pejabat (Pj) Kepala Daerah pada Senin (21/3) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur.

Beredarnya sepucuk surat yang dikeluarkan Djaka Budhi Utama tersebut langsung diklarifikasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dengan menjelaskan maksud dari penyelenggaraan Rakor yang mengundang penyelenggara Pemilu dan perwakilan pemerintahan daerah di Kota Balikpapan.

"Banyak teman dan wartawan yang menanyakan ke saya tentang kegiatan Kedeputian I Kemenko Polhukam di Balikpapan, pada hari Senin tanggal 21 Maret mendatang," ujar Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (18/3).

Mahfud menegaskan, materi pembahasan adalah untuk memberikan penjelasan kepada penyelenggara Pemilu dan Pemda, bahwa isu penundaan Pemilu tak akan berdampak pada proses persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi, itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," jelasnya.

"Artinya, Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak. Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," demikian Mahfud.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Harga GKP di Tingkat Petani Lampung Tertinggi Rp6.300 per Kg

Sabtu, 02 November 2024 | 05:58

6 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 02 November 2024 | 05:43

Logo di APK Dedi-Erwan Dipersoalkan PKS, MQ Iswara: Salah Alamat

Sabtu, 02 November 2024 | 05:20

Gelapkan Uang 106 Mahasiswa Unila, Pemilik Agen Travel Diringkus Polisi

Sabtu, 02 November 2024 | 04:58

Optimisme Merekah di Balik Gercep Prabowo Setop PHK

Sabtu, 02 November 2024 | 04:44

Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Belum Terwujud

Sabtu, 02 November 2024 | 04:22

Rafael Struick Mulai Mengoleksi Gol di Liga Australia

Sabtu, 02 November 2024 | 03:59

Ahmad Luthfi Kirim Sinyal Jadikan Jokowi Jurukampanye

Sabtu, 02 November 2024 | 03:42

Terdampak Banjir Bandang, MotoGP Valencia 2024 Resmi Dibatalkan

Sabtu, 02 November 2024 | 03:20

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 02 November 2024 | 02:57

Selengkapnya