Berita

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 61 kilogram narkoba jenis sabu di Mapolda Riau, Rabu (16/3)/Ist

Presisi

Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR

RABU, 16 MARET 2022 | 23:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan sanksi tegas diberikan kepada oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Iqbal saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 61 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap oleh jajarannya dari dua kasus berbeda.

Yang pertama, berkat kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan Polres Bengkalis yang berhasil menangkap dua orang pelaku yakni MAR alias Don dan WIY alias Mul. Dari tangan keduanya ditemukan 56 kilogram sabu.


Sementara kasus kedua melibatkan oknum anggota polri berinisial YR berpangkat Ipda. Oknum polisi ini kedapatan memiliki lima kilogram barang haram perusak anak bangsa.

Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berang. Ia memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau, Rabu (16/3).

Sabu-sabu ini, diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional. Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Mereka menyimpan sabu dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko).

Rencananya, Narkoba tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru. Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Si oknum itu diamankan tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram.

Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan. Iqbal mengultimatum bahwa setiap pengedar narkoba di wilayahnya akan dituntut dengan pidana hukuman mati.

"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," tekan Iqbal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya