Berita

Doni Salmanan saat dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3)/Ist

Presisi

Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex

RABU, 16 MARET 2022 | 05:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan trading online lewat aplikasi Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Ade Suheri membeberkan mengapa Doni bisa memiliki aset senilai Rp 64 miliar dari pekerjaanya sebagai afiliator aplikasi judi online berkedok perdagangan itu.

Menurut Asep, Doni sebenarnya tak pernah bermain di aplikasi itu. Asep mengatakan, Doni Salmanan sebagai afiliator hanya bertugas membuat video dalam Channel Youtube King Salamanan.


Dalam video itu, dia seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain perdagangan valas di aplikasi Quotex. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat yang tonton video tersebut agar ikut bergabung dan bermain di sana.

"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntunggan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," kata Asep saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Sementara Quotex, kata Asep adalah apliakasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam perdagangan valas namun tidak terdaftar di Bappebti dan telah dinyatakan ilegal.

Untuk ikut bermain, para anggota harus meletakkan modal untuk dipertaruhkan dengan menebak harga nilai valas dalam waktu yang sudah ditentukan.

Afiliator seperti Doni, menurut Asep, bergerak seperti halnya tenaga pemasaran lepas. Mereka mendapatkan imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung. Keuntungannya bisa mencapai 80 persen apabila para member kalah dan 20 persen apabila para member menang.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ucap Asep.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya