Berita

Doni Salmanan saat dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3)/Ist

Presisi

Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex

RABU, 16 MARET 2022 | 05:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan trading online lewat aplikasi Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Ade Suheri membeberkan mengapa Doni bisa memiliki aset senilai Rp 64 miliar dari pekerjaanya sebagai afiliator aplikasi judi online berkedok perdagangan itu.

Menurut Asep, Doni sebenarnya tak pernah bermain di aplikasi itu. Asep mengatakan, Doni Salmanan sebagai afiliator hanya bertugas membuat video dalam Channel Youtube King Salamanan.


Dalam video itu, dia seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain perdagangan valas di aplikasi Quotex. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat yang tonton video tersebut agar ikut bergabung dan bermain di sana.

"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntunggan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," kata Asep saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Sementara Quotex, kata Asep adalah apliakasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam perdagangan valas namun tidak terdaftar di Bappebti dan telah dinyatakan ilegal.

Untuk ikut bermain, para anggota harus meletakkan modal untuk dipertaruhkan dengan menebak harga nilai valas dalam waktu yang sudah ditentukan.

Afiliator seperti Doni, menurut Asep, bergerak seperti halnya tenaga pemasaran lepas. Mereka mendapatkan imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung. Keuntungannya bisa mencapai 80 persen apabila para member kalah dan 20 persen apabila para member menang.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ucap Asep.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya