Berita

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin/Net

Hukum

Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

RABU, 16 MARET 2022 | 00:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra mendesak agar pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

“Karena sudah hampir 2 bulan terhitung sejak 19 Januari 2022 ditemukan Kerangkeng manusia, polisi belum juga menetapkan tersangka,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3).

“ Agar adanya kepastian hukum dalam kasus ini,” tambah Azmi menekankan.


Mengapa penting penetapan tersangka ini, sebab, Azmi menguraikan bahwa kasus ini sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

“Sudah hampir 2 bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat termasuk diketahui adanya peran oknum TNI dan oknum Polri ini harus segera diungkap ke publik, padahal fakta, alat bukti, dan korbannya jelas ada dalam kasus ini,” beber Azmi.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, dalam kasus ini, jelas ada pelaku utama dan ada pelaku pembantunya, dengan demikian kasus tersebut menganut asas sunrise principle.

Karena semestinya, menurut Azmi begitu diketahui siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana segera dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya hadapkan pelaku ke pengadilan.

“Padahal diketahui ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Demi keadilan bagi korban, semua pelaku yang terlibat termasuk yang ikut membantu terjadinya peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia ini harus di bawa ke pengadilan,” kata Azmi.

Dengan demikian, lebih dalam Azmi beranggapan urgensi dan prioritas untuk proses hukum segera bagi oknum aparat polisi dan oknum TNI yang diduga terlibat, lakukan secara terbuka dan profesional jangan ada yang ditutup tutupi terhadap kasus kejahatan kemanusiaan ini.

“Sehingga publik dapat mengetahui siapa, bagaimana modus operandi dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka termasuk motif pelaku. Tindakan dan langkah Ini diperlukan segera untuk direspon, agar tidak menjadi asumsi liar yang justru dapat melukai citra Polisi dan TNI di hadapan publik,” demikian Azmi.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya