Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan Vicon dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia dari Mabes Polri/Ist

Politik

Tindaklanjuti Saran Firli Bahuri atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag Lutfi Koordinasi ke Kapolri

SELASA, 15 MARET 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambangi Mabes Polri untuk melakukan koordinasi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya terkait kelangkaan minyak goreng.

Melalui Video Conference dari Mabes Polri, M Lutfi terhubung dengan Kapolda serta Kapolres di seluruh Indonesia.

Lutfi meminta kepada Kapolri untuk memastikan tidak adanya pihak distributor yang menahan stok minyak goreng. Kemudian, Ia juga berharap, polisi dapat mencegah adanya pengiriman minyak goreng yang tidak resmi ke luar negeri.

Kemudian, Lutfi menyebut bahwa, pihaknya siap melakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan kebutuhan minyak goreng masyarakat terpenuhi.

"Saya sadar ini bukan hal yang mudah. Saya mohon bantuan untuk koordinasi sama-sama. Saya yakin ini harus kita sukseskan, kepentingan kita semua. Saya mohon pak Kapolri koordinasi. Terima kasih bapak-ibu mudah-mudahan kita bisa kerjasama. Setidaknya jelang puasa atau Ramadan kita bisa khusuk ibadah Ramadan dan sampai lebaran aman, tenteram dan semua terjangkau dan terkoordinasi dengan baik," kata Lutfi saat Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Sebelumnya, M Lutfi lebih dulu mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementrian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Ketua KPK RI Firli Bahuri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kabulog Budi Waseso.

Dalam rapat koordinasi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kajian KPK tentang tata kelola bahan pokok, importasi holtikultura. Rapat ini juga turut membahas, kelangkaan minyak goreng.

Terkait telaah Firli dalam kajian KPK, langkanya minyak goreng ini diduga karena terdapat orang yang menyimpan alias melakukan penimbunan. Sebab, kata dia, harga minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO) harganya lebih rendah dibandingkan harga pasar.

“Ini hanya untuk di nasional. Sementara harga di Indonesia juga lebih rendah lagi bilamana dibandingkan dengan harga di luar negeri. Artinya bisa saja para pemilik perkebunan dan produsen minyak goreng itu bisa bermain karena disparitas harga itu," beber Firli saat rakor di Kemenko Perekonomian, Rabu (9/3).

Kemudian bisa juga, karena harga DMO yang berada di bawah harga pasar maka sangat bisa dimungkinkan adanya penahanan stok. Hal inilah, menurut Firli yang harus diatur oleh pemerintah.

Kemungkinan lain ialah adanya pelaku usaha baru yang memanfaatkan harga DMO Rp 9.300 sementara harga pasar Rp 15.300 (selisih 6000an). Pada titik inilah, ujar Firli dimungkinkan adanya orang-orang atau pelaku yang mencari keuntungan

“Tapi semua ini asumsi, tentu yang paling mengetahui dan paham para menteri terkait,” tandasnya.

Oleh karena itulah, Firli menyarankan agar menteri terkait berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pencegahan penimbunan. Mengingat, kata Firli, korps bhayangkara memiliki SDM yang cukup hingga ke desa-desa.

“Para menteri terkait harus mengajak Polri untuk melakukan pencegahan penimbunan. Karena Polri punya SDM yang cukup sampai ke desa-desa,” demikian Firli.


Populer

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Muncul Desakan Prabowo Umumkan Titiek Soeharto Ibu Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:55

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Instagram Timbulkan Efek Candu, Meta Digugat Pengadilan Tinggi Massachusetts

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:38

UPDATE

Sempat Hilang Kesadaran, Pemain Asing Persib Dipastikan Dalam Kondisi Baik

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:58

Pidato Prabowo soal Pangan dan Gizi Dinilai Kontradiksi

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:46

Transaksi Mobile Banking BNI Meroket 230 Persen usai Beralih ke Wondr

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45

Menlu Sugiono Siap Seimbangkan Hubungan Bilateral dengan AS dan China

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:43

Ini Fitur Istimewa Mobil Pindad MV3 Garuda Limousine Tunggangan Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:37

Israel Gempur Cabang Keuangan Hizbullah di Seluruh Lebanon

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:26

Budi Arie Dorong Digitalisasi Koperasi

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:24

Segini Harta Kekayaan Menteri yang Pernah Berurusan KPK

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:22

Memahami Pidato Pelantikan Prabowo, Harapan Atau Demagogi?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:14

Mayor Teddy Jabat Seskab Meski Masih TNI Aktif, Begini Penjelasan Dasco

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:59

Selengkapnya