Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terkait membahas kelangkaan minyak goreng/Ist

Nusantara

Firli Bahuri Beberkan Dugaan Penyebab Langkanya Minyak Goreng di Indonesia

SELASA, 15 MARET 2022 | 00:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan sejumlah kajian terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini.

Firli mengatakan, hal ini ia sampaikan pada saat mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kabulog Budi Waseso belum lama ini di Kantor Kemenko Perekonomian.

“Dari pemaparan Menteri Perdagangan, kita melihat bahwa Pemerintah sudah melakukan langkah mengatur tentang bagaimana mengatasi kelangkaan minyak goreng itu. Pemerintah sudah membuat asumsi, berapa produksi minyak goreng, berapa kebutuhan dan berapa yang bisa menjadi stok. Artinya kalau lihat dari paparan Menteri Perdagangan supply and demand itu cukup, bahkan lebih. Tapi kenapa fakta di lapangan kok terjadi kelangkaan, Ini hal yang kita bahas,” kata Firli di Jakarta, Senin (14/3).


Dalam rakor itu, Firli menyampaikan kajian KPK terkait dengan langkanya minyak goreng beberapa waktu belakangan ini. Ada sejumlah dugaan mengapa kebutuhan pokok itu hilang di pasaran dan jikalau ada mahal harganya.

Pertama, Firli mengungkapkan, bisa saja terdapat orang yang menyimpan alias melakukan penimbunan. Sebab, kata dia, harga minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO) harganya lebih rendah dibandingkan harga pasar.

“Ini hanya untuk di nasional. Sementara harga di Indonesia juga lebih rendah lagi bilamana dibandingkan dengan harga di luar negeri. Artinya bisa saja para pemilik perkebunan dan produsen minyak goreng itu bisa bermain karena disparitas harga itu," beber Firli.

Kemudian bisa juga, karena harga DMO yang berada di bawah harga pasar maka sangat bisa dimungkinkan adanya penahanan stok. Hal inilah, menurut Firli yang harus diatur oleh pemerintah.

Kemungkinan lain ialah adanya pelaku usaha baru yang memanfaatkan harga DMO Rp 9.300 sementara harga pasar Rp 15.300 (selisih 6000an). Pada titik inilah, ujar Firli dimungkinkan adanya orang-orang atau pelaku yang mencari keuntungan

“Tapi semua ini asumsi, tentu yang paling mengetahui dan paham para menteri terkait,” tandasnya.

Oleh karena itulah, Firli menyarankan agar menteri terkait berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pencegahan penimbunan. Mengingat, kata Firli, korps bhayangkara memiliki SDM yang cukup hingga ke desa-desa.

“Saya juga menyarankan agar menteri terkait mengajak bicara para pelaku usaha minyak goreng, sawit dan semua pihak terkait untuk mengatasi kelangkaan tersebut,” pungkasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya