Berita

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra/Net

Hukum

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta dari Total Rp 1,5 Miliar

SENIN, 14 MARET 2022 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026, Andi Putra didakwa terima suap Rp 500 juta. Jumlah tersebut sebagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang (14/3).

Dalam dakwaannya, Andi telah menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.


"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan, pada awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare yang terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak 1994 sampai dengan 2024.

PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan atau plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri 118/2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing yang berakibat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut terbagi menjadi dua wilayah dengan batas akhir 2024.

Untuk mengurus perpanjangan HGU tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Ia mengadakan rapat 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru bersama Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir dengan pihak terkait.

"Padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021," kata Jaksa KPK.

Sudarso kata Jaksa, sudah lama mengenal terdakwa sejak terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing. Maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, Sudarso melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui terdakwa.

Pada September 2021 di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso dan dijanjikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar.

Terdakwa Andi Putra didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya