Berita

Jajaran DPC PPP Bondowoso saat di Mapolres Bondowoso/RMOLJatim

Nusantara

Enggan Minta Maaf, Ketua DPRD Bondowoso Dilaporkan ke Polisi oleh Bupati

MINGGU, 13 MARET 2022 | 01:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Pemerintah Kabupaten Bondowoso disikapi serius oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya. Bupati resmi melaporkan Ketua DPDR Bondowoso, H.Ahmad Dhafir, ke Polres Bondowoso, Sabtu (11/3).

Laporan tersebut diwakilkan kepada tiga kuasa hukum dengan didampingi oleh jajaran DPC PPP Bondowoso ke Mapolres Bondowoso.

Sebelum melakukan pelaporan, pihak DPC PPP Bondowoso sudah melakukan tabayyun kepada Ahmad Dhafir agar melakukan pencabutan dan permintaan maaf dengan memberikan waktu klarifikasi 2x24 jam. Namun yang bersangkutan tidak merespons dengan baik.


Menurut Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zein, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah memberikan waktu kepada Ahmad Dhafir untuk meminta maaf. Akan tetapi, tampaknya tidak ada itikad baik dari sang Ketua DPRD.

"Sebetulnya Bupati KH Salwa Arifin tidak ingin ada kegaduhan, sebenarnya beliau ingin di Bondowoso itu terjadi hubungan yang harmonis dan saling menguatkan untuk karya pembangunan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia menambahkan, tuduhan Ahmad Dhafir yang viral di media sosial sudah menjadi stigma di tengah-tengah masyarakat Bondowoso.

"Ungkapan ini sudah menjadi stigma di masyarakat. Sehingga kalau kita tidak ada langkah hukum sama saja kita membenarkan dan pengakuan bahwa di Bondowoso betul-betul terjadi apa yang di sampaikan H. Ahmad Dhafir," sambungnya.

Untuk alat bukti yang kita serahkan, di antaranya bukti pernyataan melalui video dan beberapa berita.

"Jadi yang kita laporkan itu semuanya, baik secara personal, Ketua DPC PKB maupun Ketua DPRD. Untuk alat bukti yang kita serahkan berupa video dan statemen di berita-berita untuk memperkuat bukti kita," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Bondowoso, H Achmad Husnus Sidqi mengatakan, hal-hal yang diajukan kepada pihak kepolisian Bondowoso yakni berkaitan dengan berita bohong dan pencemaran nama baik.

"Kemudian kita sangkakan pada pasal 27 ayat 3 ayat 4, pasal 32,35 ayat 1 ayat 3 dan pasal 48,51 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, subsider pasal 310,311 KUHP subsider pasal 14,15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelasnya.

Ia pun berharap kepada kepolisian untuk bersikap profesional. Jangan terpengaruh terhadap politik dan jangan kemudian dianggap menekan pihak tertentu.

"Jangan terpengaruh terhadap politik, kalau pidana kan yang dilihat bukan jabatannya, ketika perbuatannya sudah melanggar UU atau aturan polisi bisa bertindak siapapun mereka, jangankan ketua DPR, ingat ketua DPR pusat bisa kena juga. Yang penting bukti-bukti yang kita ajukan kuat dan sesuai dengan aturan hukum, tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya