Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Terpaksa Ditembak, Dokter Sunardi Membahayakan Jiwa Masyarakat Saat akan Ditangkap

SABTU, 12 MARET 2022 | 00:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menjelaskan mengapa tim Densus (88) Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dan terukur alias tembak mati saat melakukan penangkapan terhadap dokter Sunardi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, dokter Sunardi tidak hanya melawan petugas melainkan juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

“Tersangka menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).


Saat itu, Ramadhan menyampaikan bahwa petugas Densus telah mengentikan mobil tersangka dan menyampaikan maksud dan tujuan. Namun, Ramadhan membeberkan, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya ke mobil petugas.

“Tersangka melakukan melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” jelas Ramadhan.

Lalu kemudian petugas mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin tersangka dengan maksud untuk mengentikan laju kendaraan. Bukannya berhenti, tersangka justru melakukan manuver zig zag bertujuan agar petugas jatuh.

“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zig zag,” beber Ramadhan.

“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” imbuh Ramadhan menambahkan.

Ramadhan memastikan bahwa langkah yang diambil oleh personel Densus 88 ini sudah sesuai dengan prosedur. Antara lain sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, KUHAP dan UU 2/2002 Tentang Kepolisian.

Juga, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Juga sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” demikian Ramadhan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya