Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Terpaksa Ditembak, Dokter Sunardi Membahayakan Jiwa Masyarakat Saat akan Ditangkap

SABTU, 12 MARET 2022 | 00:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menjelaskan mengapa tim Densus (88) Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dan terukur alias tembak mati saat melakukan penangkapan terhadap dokter Sunardi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, dokter Sunardi tidak hanya melawan petugas melainkan juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

“Tersangka menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).


Saat itu, Ramadhan menyampaikan bahwa petugas Densus telah mengentikan mobil tersangka dan menyampaikan maksud dan tujuan. Namun, Ramadhan membeberkan, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya ke mobil petugas.

“Tersangka melakukan melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” jelas Ramadhan.

Lalu kemudian petugas mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin tersangka dengan maksud untuk mengentikan laju kendaraan. Bukannya berhenti, tersangka justru melakukan manuver zig zag bertujuan agar petugas jatuh.

“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zig zag,” beber Ramadhan.

“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” imbuh Ramadhan menambahkan.

Ramadhan memastikan bahwa langkah yang diambil oleh personel Densus 88 ini sudah sesuai dengan prosedur. Antara lain sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, KUHAP dan UU 2/2002 Tentang Kepolisian.

Juga, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Juga sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” demikian Ramadhan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya