Berita

Panda Nababan dan kuasa hukumnnya Fajar Gora usai melaporkan Alvin Lim ke Polres Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Gagal Berdamai, Panda Nababan akan Bacakan Gugatan ke Alvin Lim di PN Tangerang

KAMIS, 10 MARET 2022 | 02:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh wartawan senior Panda Nababan terhadap advokat Alin Lim dari LQ Indonesia Law Firm sudah masuk ke meja hijau.

Salah satu tim kuasa hukum Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda menyampaikan bahwa pembacaan gugatan ini usai upaya mediasi gagal.  

“Dalam mediasikan tidak ada perdamaian, sehingga sudah ditentukan sama mediatornya dan panitera penggantinya terus diagendakan sidang lanjutnya. Tergugat hadir, Alvin Lim hadir,” kata Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3).

Adapun sidang lanjutan ini, jelas Yuda, akan digelar pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan materi pokok perkara dan direncanakan pada sidang tersebut dilakukan pembacaan gugatan.

Yuda kemudian menjelaskan bahwa dasar gugatan yang diajukan ini antara lain, perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tergugat dalam hal ini Alvin Lim telah menyebarkan sesuatu yang tidak benar dan patut diduga melanggar ketentuan hukum, lalu perbuatan tergugat telah melanggar hak subjektif daripada penggugat dua dalam hal ini in casu Panda Nababan.

“Adapun karena yang digunakan tergugat in casu Alvin Lim ialah mengomentari halaman depan malajah forum keadilan edisi ke-66 di grup Narada New Alvin dengan menyebut ‘majalah gak jelas ini punya Panda Nababan, berita demi kepentingan tertentu. dan ‘majalah sesat, bukan peradilan sesat” beber Yuda.

Dengan perbuatan Alvin Lim ini, kata Yuda membuat reputasi dan kehormatan kliennya menjadi rusak dan tercemar akibat pernyataan itu.

Sebelumnya, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menganggap gugatan Panda Nababan hanya untuk mencari sensasi alias pamer semata. Ia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.

Sugi menuding bahwa, Panda Nababan menggunakan majalah keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi aparat penegak hukum tertentu agar bertindak sesusai yang dikehendaki.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya