Berita

Panda Nababan dan kuasa hukumnnya Fajar Gora usai melaporkan Alvin Lim ke Polres Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Gagal Berdamai, Panda Nababan akan Bacakan Gugatan ke Alvin Lim di PN Tangerang

KAMIS, 10 MARET 2022 | 02:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh wartawan senior Panda Nababan terhadap advokat Alin Lim dari LQ Indonesia Law Firm sudah masuk ke meja hijau.

Salah satu tim kuasa hukum Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda menyampaikan bahwa pembacaan gugatan ini usai upaya mediasi gagal.  

“Dalam mediasikan tidak ada perdamaian, sehingga sudah ditentukan sama mediatornya dan panitera penggantinya terus diagendakan sidang lanjutnya. Tergugat hadir, Alvin Lim hadir,” kata Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3).


Adapun sidang lanjutan ini, jelas Yuda, akan digelar pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan materi pokok perkara dan direncanakan pada sidang tersebut dilakukan pembacaan gugatan.

Yuda kemudian menjelaskan bahwa dasar gugatan yang diajukan ini antara lain, perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tergugat dalam hal ini Alvin Lim telah menyebarkan sesuatu yang tidak benar dan patut diduga melanggar ketentuan hukum, lalu perbuatan tergugat telah melanggar hak subjektif daripada penggugat dua dalam hal ini in casu Panda Nababan.

“Adapun karena yang digunakan tergugat in casu Alvin Lim ialah mengomentari halaman depan malajah forum keadilan edisi ke-66 di grup Narada New Alvin dengan menyebut ‘majalah gak jelas ini punya Panda Nababan, berita demi kepentingan tertentu. dan ‘majalah sesat, bukan peradilan sesat” beber Yuda.

Dengan perbuatan Alvin Lim ini, kata Yuda membuat reputasi dan kehormatan kliennya menjadi rusak dan tercemar akibat pernyataan itu.

Sebelumnya, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menganggap gugatan Panda Nababan hanya untuk mencari sensasi alias pamer semata. Ia yakin, majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.

Sugi menuding bahwa, Panda Nababan menggunakan majalah keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi aparat penegak hukum tertentu agar bertindak sesusai yang dikehendaki.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya