Berita

Pakar komunikasi, Emrus Sihombing/Net

Politik

Emrus Sihombing: Hymne dan Mars KPK Tidak Langgar Etika, Saya Siap Berdebat dengan AJLK 2020

RABU, 09 MARET 2022 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada pelanggaran etika saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pencipta lagu mars dan hymne KPK, yang telah melalui proses mekanisme aturan di komisi tersebut.

Begitu tegas pakar komunikasi, Emrus Sihombing menanggapi rencana dari alumni Akademik Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 KPK yang ingin melaporkan Ketua Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pembuatan hymne KPK.

"Saya minta mereka mengurungkan niat tersebut. Karena saya tidak melihat di situ ada pelanggaran etika. Saya siap berdebat dengan mereka dari segi etika," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (9/3).


Menurutnya, jika berbicara etika, maka muaranya adalah berbicara tentang baik dan buruk. Emrus menegaskan, tidak ada hal yang buruk dalam hymne KPK yang diciptakan oleh istri Firli, Ardina Safitri.

"Nah sekarang di mana buruknya, kan tidak ada. Kalau melanggar etika berarti buruk. Di mana melanggar etikanya? Tidak sama sekali pelanggaran etika di situ," tegas Firli.

Bahkan, hymne dan mars KPK ciptaan Dina Firli Bahuri tersebut sebagai warga negara merupakan hal yang baik, apalagi diberikan kepada institusi KPK secara gratis.

"Dan itu baik karena itu diberikan kepada KPK gratis kan, tidak dibayar loh, justru kita harus apresiasi. Apakah Pak Firli yang memberikan? Tidak, institusi yang memberikan itu. Jadi jangan dilihat Pak Firli sebagai individu, tetapi itu (hymne) diserahkan kepada institusi KPK," jelas Emrus.

Apalagi, hymne dan mars KPK sudah didaftarkan dan menjadi hak cipta KPK oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dia (Dina) bukan sebagai istri, dia sebagai warga negara, harus dilihat persoalan itu dengan jernih melihatnya. Apa yang dilakukan Ibu Ardina Safitri itu sebagai warga negara, siapa yang bisa menghalangi itu? Dan itu dihibahkan loh," kata Emrus.

Emrus menyarankan agar pihak-pihak yang ingin melaporkan Firli lebih baik juga membuat lagu tentang KPK ataupun patriotisme pemberantasan korupsi.

"Jadi Ibu Ardina Safitri ini adalah sebagai warga negara, dan itu bagus. Saya melihat di YouTube, ciptaan dia bukan hanya ini. Saya sudah tonton (video alunan musik ciptaan Dina) di luar (tentang) KPK bagus itu, persoalan itu tidak dijualnya, itu urusan beliau. Banyak orang berbuat sesuai dengan talentanya tidak harus dengan uang," tutur Emrus.

Kemenkumham telah menyerahkan hak cipta hymne dan mars KPK kepada institusi KPK pada Kamis (17/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pemberian penghargaan dari KPK kepada pencipta lagu mars dan hymne KPK telah melalui proses mekanisme aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lirik mars dan hymne memberikan semangat agar KPK terus bekerja bekerja melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (18/2).

Menurut Ali, pencipta lagu yang juga merupakan istri dari Ketua KPK Firli Bahuri, menghibahkan karya ciptanya untuk KPK dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kamis, 17 Februari 2022, Kemenkumham telah menyerahkan hak cipta dimaksud kepada KPK," kata Ali.

Sehingga kata Ali, KPK memberikan penghargaan berupa piagam kepada penciptanya sesuai dengan proses mekanisme aturan pemberian penghargaan oleh KPK.

"Penghargaan diberikan sama seperti pihak yang melaporkan gratifikasi atau LHKPN dan penghargaan lainnya sebagaimana KPK telah publikasikan beberapa waktu lalu. Seluruhnya telah melalui proses mekanisme aturan pemberian penghargaan oleh KPK kepada pihak eksternal," pungkas Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya