Berita

Pakar komunikasi, Emrus Sihombing/Net

Politik

Emrus Sihombing: Hymne dan Mars KPK Tidak Langgar Etika, Saya Siap Berdebat dengan AJLK 2020

RABU, 09 MARET 2022 | 09:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada pelanggaran etika saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pencipta lagu mars dan hymne KPK, yang telah melalui proses mekanisme aturan di komisi tersebut.

Begitu tegas pakar komunikasi, Emrus Sihombing menanggapi rencana dari alumni Akademik Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 KPK yang ingin melaporkan Ketua Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pembuatan hymne KPK.

"Saya minta mereka mengurungkan niat tersebut. Karena saya tidak melihat di situ ada pelanggaran etika. Saya siap berdebat dengan mereka dari segi etika," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (9/3).


Menurutnya, jika berbicara etika, maka muaranya adalah berbicara tentang baik dan buruk. Emrus menegaskan, tidak ada hal yang buruk dalam hymne KPK yang diciptakan oleh istri Firli, Ardina Safitri.

"Nah sekarang di mana buruknya, kan tidak ada. Kalau melanggar etika berarti buruk. Di mana melanggar etikanya? Tidak sama sekali pelanggaran etika di situ," tegas Firli.

Bahkan, hymne dan mars KPK ciptaan Dina Firli Bahuri tersebut sebagai warga negara merupakan hal yang baik, apalagi diberikan kepada institusi KPK secara gratis.

"Dan itu baik karena itu diberikan kepada KPK gratis kan, tidak dibayar loh, justru kita harus apresiasi. Apakah Pak Firli yang memberikan? Tidak, institusi yang memberikan itu. Jadi jangan dilihat Pak Firli sebagai individu, tetapi itu (hymne) diserahkan kepada institusi KPK," jelas Emrus.

Apalagi, hymne dan mars KPK sudah didaftarkan dan menjadi hak cipta KPK oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dia (Dina) bukan sebagai istri, dia sebagai warga negara, harus dilihat persoalan itu dengan jernih melihatnya. Apa yang dilakukan Ibu Ardina Safitri itu sebagai warga negara, siapa yang bisa menghalangi itu? Dan itu dihibahkan loh," kata Emrus.

Emrus menyarankan agar pihak-pihak yang ingin melaporkan Firli lebih baik juga membuat lagu tentang KPK ataupun patriotisme pemberantasan korupsi.

"Jadi Ibu Ardina Safitri ini adalah sebagai warga negara, dan itu bagus. Saya melihat di YouTube, ciptaan dia bukan hanya ini. Saya sudah tonton (video alunan musik ciptaan Dina) di luar (tentang) KPK bagus itu, persoalan itu tidak dijualnya, itu urusan beliau. Banyak orang berbuat sesuai dengan talentanya tidak harus dengan uang," tutur Emrus.

Kemenkumham telah menyerahkan hak cipta hymne dan mars KPK kepada institusi KPK pada Kamis (17/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pemberian penghargaan dari KPK kepada pencipta lagu mars dan hymne KPK telah melalui proses mekanisme aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lirik mars dan hymne memberikan semangat agar KPK terus bekerja bekerja melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (18/2).

Menurut Ali, pencipta lagu yang juga merupakan istri dari Ketua KPK Firli Bahuri, menghibahkan karya ciptanya untuk KPK dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kamis, 17 Februari 2022, Kemenkumham telah menyerahkan hak cipta dimaksud kepada KPK," kata Ali.

Sehingga kata Ali, KPK memberikan penghargaan berupa piagam kepada penciptanya sesuai dengan proses mekanisme aturan pemberian penghargaan oleh KPK.

"Penghargaan diberikan sama seperti pihak yang melaporkan gratifikasi atau LHKPN dan penghargaan lainnya sebagaimana KPK telah publikasikan beberapa waktu lalu. Seluruhnya telah melalui proses mekanisme aturan pemberian penghargaan oleh KPK kepada pihak eksternal," pungkas Ali.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya