Berita

Media Briefing bertema "Peran Media Siber Dalam Penegakan KTR yang Komprehensif di Aceh"/Ist

Nusantara

The Aceh Institute Ingin Ada Peran Media Siber dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok

SELASA, 08 MARET 2022 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Media massa khususnya media siber memiliki peran sangat penting untuk mendorong pemerintah, guna mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Provinsi Aceh.

Begitu dikatakan Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah saat menjadi narasumber dalam acara Media Briefing bertema "Peran Media Siber Dalam Penegakan KTR yang Komprehensif di Aceh", Selasa (8/3).

Acara media briefing kali ini, terlaksana dengan kerjasama antara The Aceh Institute dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh.


Muazzinah menyampaikan, Aceh sebetulnya telah memiliki regulasi berupa Qanun atau Perda 4/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, sejauh ini aturan tersebut belum di sosialisasikan secara optimal.

"Sebab itu, media siber harus berperan guna mendorong pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan Qanun itu, agar KTR dapat diwujudkan," ujar Muazzinah.

Diterangkan Mazzinah, KTR bukan produk hukum yang melarang orang merokok. Tetapi, sebagai bentuk memproteksi warga yang tidak merokok.

"Terbentuknya KTR sangat penting guna melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya rokok," terangnya.

Saat ini saja, lanjutnya, kantor pelayanan publik, baik itu milik pemerintah, BUMN dan swasta di Aceh, belum secara konsisten menerapkan aturan tersebut.

"Karenanya penting bagi semua pihak, terutama media siber untuk mensosialisasikan aturan yang ada, dan kampanye pentingnya KTR di wujudkan," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina JMSI Aceh, Azhari, dalam paparannya menerangkan perihal lemahnya komitmen pemerintah Aceh dalam mewujudkan KTR.

Dia menegaskan, keberadaan Qanun atau Perda KTR yang dilahirkan pada 2020 lalu, sama sekali belum berjalan efektif dan maksimal. Hal itu, ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor pemerintah Aceh.

"Seharusnya, pemerintah yanng melahirkan aturan itu, sudah sepantasnya memberikan contoh terlebih dahulu," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya