Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net

Politik

Pak Jokowi, Penundaan Pemilu Petaka Besar Demokrasi, Lebih Buruk dari Era Soeharto

SELASA, 08 MARET 2022 | 02:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Meski Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak ada pembahasan penundaan Pemilu, sikap Presiden Joko Widodo yang berulang kali tidak konsisten dinilai tetap mengkhawatirkan demokrasi Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah melihat bahwa sikap inkonsistensi Jokowi bisa saja akan menjadi petaka bagi demokrasi.
Dalam pandangan Dedi, pernyataan Jokowi yang menyebutkan aspirasi penundaan Pemilu bagian dari demokrasi bisa diartikan sebagai restu atas wacana penambahan masa jabatan presiden.

Menurut Dedi, jika itu terjadi, maka akan jauh lebih buruk dibanding wacana 3 periode. Dengan disetujuinya perpanjangan, Jokowi bisa menjabat setara 3 periode tanpa Pemilu

Menurut Dedi, jika itu terjadi, maka akan jauh lebih buruk dibanding wacana 3 periode. Dengan disetujuinya perpanjangan, Jokowi bisa menjabat setara 3 periode tanpa Pemilu

"Tentu itu petaka besar pasca reformasi, lebih buruk dari Soeharto yang tetap punya etika mempertahankan kekuasaan melalui Pemilu," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/3).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, andaikan wacana penundaan Pemilu berhasil, bisa saja tidak akan ada jaminan bahwa Pemilu akan benar-benar digelar pada tahun 2026 atau tahun 2027.

Ia melihat, penundaan Pemilu berpeluang jadi dalih untuk mentiadakan Pemilu.

"Jalan kembali menuju era kekuasaan orde baru bisa dimulai kembali," pungkas Dedi.

Sikap Jokowi jauh berbeda dengan tahun 2019. Ketika itu Jokowi mengatakan bahwa pihak yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode telah menampar mukanya. Bahkan secara ekstrem ia mengatakan pihak tersebut seakan menjerumuskannya.

Beberapa hari lalu, Jokowi hanya mengatakan akan taat dan patuh pada konstitusi. Terkait wacana penundaan Pemilu, dikatakan Jokowi justru bagian dari demokrasi dan tidak bisa dilarang.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya