Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko/Net

Presisi

Usut Aliran Uang, Bareskrim Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Besok

SENIN, 07 MARET 2022 | 22:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengembangan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam perkara ini, crazy rich asal Medan itu disangkakan dengan dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi trading online Binomo. Namun, oleh Bareskrim Indra dikenakan pasal TPPU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, untuk mendalami kasus ini, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kenz berinisial VK serta calon mertuanya, yakni RP.


"Selasa 8 Maret, penyidik memeriksa dua saksi dalam perkara IK, yakni RP dan saudari VK," ujar Gatot kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin sore (7/3).

Gatot menambahkan, sejauh ini Bareskrim Polri telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

“Kasus IK sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," imbuh Gatot.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 UU ITE tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen. Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya