Berita

Ilustrasi demo buruh/RMOL

Politik

Besok Geruduk DPR, Ribuan Buruh Bawa 8 Tuntutan

SENIN, 07 MARET 2022 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi damai bakal digelar ribuan buruh di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa besok (8/3), dalam rangka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, ribuan buruh bakal menyampaikan 8 tuntutan dalam aksi damai yang dirangkai untuk memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day (IWD).

"Massa aksi berasal dari berbagai organisasi seperti serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, hingga organisasi perempuan," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/3).


Ketua Umum Partai Buruh ini menjelaskan, hari perempuan internasional merupakan bagian dari hari bersejarah perempuan pekerja yang memperjuangkan hak-haknya.

"Ini merujuk pada sejarah mogok kerja pada perempuan Rusia di tahun 1917, bertepatan dengan masa perang untuk menyuarakan tuntutan 'roti dan perdamaian'," ucapnya.

Menurut Said Iqbal, hari perempuan internasional lahir dari rasa marah atas penindasan yang menimpa perempuan kelas pekerja di seluruh dunia. Bahkan hingga kini, dia melihat penindasan terhadap perempuan kelas pekerja pun masih terus ada dalam beragam bentuk dan rupa.

"Di Indonesia, meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing atau alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya, masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan," katanya.

Akibat dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, Said Iqbal melihat ada ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat.

"Di tengah pandemi Covid-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat," tuturnya.

Maka dari itu, dalam aksi besok Said Iqbal memastikan sejumlah poin yang akan disampaikan kaum buruh untuk bisa ditindaklanjuti pemerintah.

Delapan poin tersebut di antaranya sebagai berikut, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya, cabut Permenaker 2/2022, sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang, sahkan segera RUU Perlindungan PRT.

Berikutnya, pemerintah wajib melakukan kontrol harga sembako, kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria, ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190 serta hadirkan ruang politik setara bagi perempuan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya