Berita

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bubarkan seminar trading di Bali/Ist

Nusantara

Seminar Trading Pablo Benua Dibubarkan, Begini Penjelasan Bappebti

SENIN, 07 MARET 2022 | 15:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seminar yang diadakan perusahaan investasi perdagangan berjangka PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) dihentikan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kuta, Bali, Sabtu (5/3).

Seminar yang dimotori Pablo Benua ini disebut ilegal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).


Penawaran paket investasi Gamara diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam aturan tersebut, pelanggar beleid terancam sanksi 5 sampai 10 tahun penjara serta denda Rp 10 milair sampai 20 miliar.

Saat ini, penyelenggara maupun manajemen Gamara menjalani pemeriksaan. Tercatat ada beberapa nama yang tidak asing lagi selain Pablo Benua, ada Joker Bali yang juga diperiksa oleh pihak Bappebti dan Bareskrim.

Aldison pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi besar terkait investasi.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya