Berita

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bubarkan seminar trading di Bali/Ist

Nusantara

Seminar Trading Pablo Benua Dibubarkan, Begini Penjelasan Bappebti

SENIN, 07 MARET 2022 | 15:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seminar yang diadakan perusahaan investasi perdagangan berjangka PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) dihentikan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kuta, Bali, Sabtu (5/3).

Seminar yang dimotori Pablo Benua ini disebut ilegal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).


Penawaran paket investasi Gamara diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam aturan tersebut, pelanggar beleid terancam sanksi 5 sampai 10 tahun penjara serta denda Rp 10 milair sampai 20 miliar.

Saat ini, penyelenggara maupun manajemen Gamara menjalani pemeriksaan. Tercatat ada beberapa nama yang tidak asing lagi selain Pablo Benua, ada Joker Bali yang juga diperiksa oleh pihak Bappebti dan Bareskrim.

Aldison pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi besar terkait investasi.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tutupnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya